Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Segel Kantor Jasa Angkutan Berbasis Online
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 03-10-2017 | 12:38 WIB
Kantor-Angkutan-Segel1.gif Honda-Batam
Kantor Jasa Angkutan Berbasis Online disegel. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam melakukan penyegelan terhadap kantor angkutan berbasis online, Selasa (3/10/2017). Penyegelan tersebut, dilakukan atas dasar tidak memiliki izin yang sah untuk beroperasi.

Pantauan di salah satu kantor jasa transportasi berbasis online, Gojek, yang berada di kawasan Pelita, pintu masuk kantor telah dipasangan segel pemerintah.

Pada pintu dari kaca tersebut, juga ditempeli pemberitahuan larangan jasa transportasi online beroperasi hingga mengurus izin resmi.

Isi pemberitahuan tersebur, meliputi:
Dasar penyegelan:
- UU 3/1982 tentang wajib daftar perusahaan,
- UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkatan jalan,
- Permenhub PM/26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.

Meperhatikan:
1. Surat Kadishub Kota Batam tanggal 30 Mei 2017 tentang menghentikan sementara operasional usaha terhitung mulai tabggal 1 Juni 2017
2. Surat Kadishub Provinsi Kepri tanggal 6 September 2017 tentant penghentian operasional dan mengangkut penumpang umum.

Editor: Yudha