Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidikan Ditolak BC Tanjungpinang

Kodim 0315/Bintan Limpahkan Mikol Seludupan Ahong ke Dirjen Kemendag-RI
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 03-10-2017 | 15:50 WIB
Konfrens-tangkapan-mikol1.gif Honda-Batam
Konfrensi pers serah terima BB Mikol tangkapan Kodim 0315/Bintan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses hukum dan penyidikanya sempat ditolak Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kodim 0315 Bintan menyerahkan proses penyidikan 100 kardus barang seludupan Minuman beralkohol (Mikol) import berbagai jenis yang diamankan Anggota TNI dari gudang milik Ahong di Km 7 Tanjungpinang.

 

Pelimpahan proses penyidikan dilakukan Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Arisuseno kepada Dirjen PKTN Kemendag RI, Syahrul Mamma didampingi Direktur Tata Niaga Veri Anggrijono, di Kantor Dinas Perindusteriaan dan perdagangan, Koperasi Bintan, Selasa (3/10/2017).

Dirjen PKTN Kemendag RI, Syahrul Mamm mengatakan, akan menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kejahatan perdagangan yang dilakukan pemilik ratusan mikol tersebut.

"Dari data awal penyerahan berkas dan barang bukti, serbi karton mikol yang diamankan TNI-AD dari sebuah gudang ini, diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, dan akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Seharusnya, tambah Syahrul Mamma, setiap importir mikol harus mendapat penetapan untuk melakukan kegiatan impor mikol berupa importir terdaftar mikol atau disingkat IT-MB. Demikian pula peredaran dan penjualannya.

"Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran mikol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan," tegas Syahrul Mamma.

Seluruh mikol juga dilakukan PKTN telah melakukan penyitaan. Melalui PPNS-nya, PKTN masih melakukan penyelidikan atas dugaan melanggar pasal 106 UU nomor 7/2014 tentang perdagangan yang pelakunya bisa dikenakan hukuman 4 tahun atau denda sebesar Rp10 miliar.

"Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadal kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar," tegas Syahrul Mamma.

Atas dugaan pelanggaran UU perdagangan dan Peraturan menteri tentang tataniaga Mikol, Dirjen PKTN menyatakan, kerugian negara atas upaya penyeludulan minuman beralkohol (mikol) yang diamankan dari sebuah gudang di Km 7 Tanjungpinang beberapa waktu lalu mencapai Rp7 miliar.

Dari perhitungan dilakukan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindag Bintan dan Kodim 0315/Bintan selaku pihak yang mengungkap kasus ini, PKTN menghitung sebanyak seribu karton mikol berbagai merk yang tidak memiliki ijin impor.

Editor: Yudha