Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Tempat Berdirinya Tower di Kampung Bugis Ternyata Bermasalah
Oleh : Harjo
Sabtu | 30-09-2017 | 15:18 WIB
tower-bodong1.jpg Honda-Batam
Inilah tower 'sakti' di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tower seluler di Kampung Bugis, Kecamatan Bintan Utara yang telah berdiri empat tahun tanpa izin dari pemerintah, belum juga ditertibkan. Bahkan, lahan tempat berdirinya tower itu juga bermasalah.

Camat Bintan Utara, Azwar membenarkan pembangunan tower itu banyak masalah. Selain izin dari pemerintah, lahan tempat berdirinya tower itu diklaim tiga pihak yang sama-sama mengaku memegang surat resmi.

"Informasi yang kita terima, lahan tempat berdirinya tower seluler tersebut ada tiga orang pemiliknya dan sama-sama memegang surat tanah," ungkap Azwar.

Terkait hal tersebut kata Azwar, pihak akana terlebih dahulu mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan lahan. Karena permasalahan lahan juga sudah lama terjadi.

"Saat ini, kita sedang mempelajari masalahan permasalahan lahan dan diupayakan agar ada solusinya," terang Azwar.

Diberitakan sebelumnya, Tower operator seluler yang dibangun PT Mitratel yang sudah berdiri dan beroperasi sejak empat tahun lalu di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara (Binut) ini ternyata belum mengantongi izin dan belum pernah membayar kontribusi pajak ke pemerintah.

Dengan tidak mengantongi izin, sejatinya Pemerintah Daerah harus mengambil sikap tegas. Sehingga kebiasan buruk tersebut, tidak berulang dilakukan karena lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Alfeni Harmi, yang juga pernah menjabat sebagai Lurah di Tanjunguban Utara, membenarkan kalau keberadaan tower tersebut belum memiliki izin.

Namun menurutnya, pihak DPMPTSPTK tidak mengetahui pemilik tower tersebut. Namun, terkait tidak berizinnya tower tersebut, menurutnya, tindaklanjutnya menjadi wewenang Satpol PP.

"Satpol PP Bintan kalau tidak salah pernah turun ke lapangan. Kalau milik siapa tower tersebut, bukan urusan DPMPTSPTK, urusan DPMPTSPTK dengan perusahaan kontraktornya, bukan operatornya," terangnya.

Editor: Gokli