Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum ke Pemilik Kapal

Melanggar Ketentuan Pelayaran, Tekong KM Kecapi II Diperiksa
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 29-09-2017 | 21:57 WIB
Kapal-ikan-milik-pengusaha-Bintan.gif Honda-Batam
Kapal KM Kecapi II saat diamakan di PSDKP Batam (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (19/9/2017) kemarin, kapal milik pengusaha ikan, Apnal Jony alias Ahuat, warga asal Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), berhasil diamankan jajaran Tim Patroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Barelang Batam.

Kapal tersebut diamankan, karena melanggar sejumlah ketentuan berlayar. Salah satunya Surat Laik Operasi (SLO), izinnya tidak diurus sejak 11 Maret 2016 lalu. Padahal kapal itu terus beroperasi menangkap banyak ikan di laut Kepri, namun mengabaikan sejumlah kewajiban.

Tokoh Pemuda Bintan, Asri Suherman, menilai bahwa yang dilakukan pengusaha asal Kijang itu, diduga sengaja untuk menghindar membayar pajak kepada negara. Karena SLO bukan semata kertas. Surat ini sepaket dengan surat legalitas lain.

"Di antaranya surat izin pengakapan ikan (SIPI) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri. SIPI yang dikeluarkan memuat rincian legalitas usaha seperti perusahaan, identitas kapal, jenis alat penangkapan ikan dan spesifikasi kapal," papar pria yang akrab disapa Eman saat ditemui di Kijang, Jumat (29/9/2017).

Selain itu, sambung Eman, di dalamnya juga memuat informasi kewajiban pelunasan pungutan hasil perikanan (PPHP) yang juga bagian dari sumber penghasilan daerah dari sektor tangkap ikan. Besarnya PPHP untuk setiap usaha penangkapan ikan berbeda-beda.

"Ambil contoh, kapal bertonase kotor 27 GT dan tonase bersih 9 GT, PPHPnya bisa senilai Rp4 jutaan," kata Eman.

Namun yang jadi pertanyaan, kata Eman, bagaimana nasib pemilik kuasa terkait kapal tersebut. Apakah pengusahanya dibiarkan begitu saja. Padahal, yang punya wewenang penuh terhadap keberangkatan kapal adalah pegusahanya.



"Kalau tekong sama anak buah hanya mengikuti perintah bosnya saja. Lalau pemilik kapal bagaimana? Udah tau izinnya gak diurus kenapa kok dibiarkan saja menangkap ikan," tanya Eman heran.

Eman berharap, penegak hukum yang bersangkutan dapat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan ada tebang pilih terhadap pengusaha dan anak buah. Karena kapal berlayar atas perintah pengusahanya.

"Saya sangat mengapresiasi sekali kinerja PSDKP Batam yang berhasil mengamankan Kapal tanpa dokumen milik pengusaha Kijang. Namun saya harap kasus ini dapat diusut tuntas agar tidak ada lagi pengusaha yang bandel menghindari pajak. Sehingga membuat negara rugi," timpal Eman.

Diberitakan sebelumnya, pengawas PSDKP Barelang Batam, Samsul, saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Kapal tersebut merupakan milik salah satu toke ikan di Kijang, Kecamatan Bintim, yang berlebel KM Kecapi 2.

"Benar, mereka kita amankan saat berada di perairan antara Kepulauan Bangka, Provinsi Bangka Belitung dengan Kabupaten Lingga, Kepri," beber Samsul saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (27/9/2017).

Editor: Udin