Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cawagub Agus Wibowo Mangkir, Panlih DPRD Beri Waktu Dua Minggu untuk Melengkapi Berkas
Oleh : Ismail
Kamis | 28-09-2017 | 14:53 WIB
Panlih-verifikasi-berkas1.gif Honda-Batam
Panlih DPRD Kepri melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Cawagub . (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah satu Calon Wakil Gubernur (Bawagub) Kepulauan Riau, Agus Wibowo tidak hadir rapat pemeriksaan kelengkapan berkas Cawagub yang dilaksanakan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD, Kamis (28/9/2017).

Dalam rapat tersebut, Panlih sudah memanggil kedua Cawagub yang diusulkan Gubernur untuk memeriksa kelengkapan sekaligus menjelaskan kekurangan berkas.

Ketua Panlih, Hotman Hutapea mengaku, pihaknya sudah mengundang kedua Cawagub. Namun, absennya Agus Wibowo pada kesempatan tersebut tanpa adanya keterangan. Kendati demikian, lanjut Hotman, pihaknya tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Agus Wibowo. Menurutnya, panlih tetap akan memberikan waktu seminggu kepadanya untuk melengkapi berkas yang ada.

"Tidak masalah. Yang penting, selama seminggu ini dilengkapi saja berkasnya," kata Hotman diruang panlih.

Ia menjelaskan, jika dalam seminggu nanti, Agus tetap tidak melengkapi berkas, maka panlih akan memberikan waktu seminggu lagi untuk melengkapi berkasnya. Jika memang dalam masa perpanjangan itu, Agus tidak melengkapi berkas, maka Panlih akan mengembalikan berkas pencalonan Agus kepada Gubernur untuk diganti.

Gubernur, sambungnya, diberi waktu seminggu untuk mengusulkan kembali satu nama pengganti. Jika dalam waktu satu minggu itu Gubernur tidak mengusulkan, maka Panlih akan kembali menyurati Gubernur untuk menyerahkan nama dalam waktu seminggu.

“Jika tidak, kita akan akan meminta arahan Mendagri untuk langkah selanjut. Apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” jelas Hotman.

Sementara itu, salah satu Cawagub yang hadir dalam pemeriksaan berkas oleh Panlih DPRD, Isdianto mengungkapkan, pihak Panlih DPRD sudah memberikan penjelasan, kekurangan apa saja yang perlu dilengkapi. Beberapa syarat diantaranya adalah surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, NKRI dan lain sebagainya dalam satu tandatangan dan materai, daftar riwayat hidup, naskah pokok pikiran cawagub dan surat pernyataan pengunduran diri.

"Dari penjelasan Panlih tadi sudah jelas, terkait pengunduran diri, sebelum ditetapkan sebagai calon tetap calon hanya membuat surat pernyataan siap mengundurkan diri berikut bukti penyerahannta ke BKD," terangnya.

"Senin depan kemungkinan akan saya serahkan kepada panlih," tambahnya lagi.

Editor: Yudha