Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WNA asal Malaysia Ini Simpan Heroin, Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam
Oleh : Wandy
Rabu | 27-09-2017 | 17:50 WIB
rilis-BC-Karimun.gif Honda-Batam
Pres rilis yang dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menciduk seorang warga negara Malaysia kelahiran Johor dengan inisial LHK (45), Rabu (27/9/2017).

Penangkapan terhadap salah seorang warga Malaysia yang merupakan penumpang kapal ferry MV Tuah 1 dari Pelabuhan Kukup Malaysia itu dilakukan pada Selasa 26 September 2017 pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Kasi Pabean KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bastian, menyebutkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas yang sedang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

"Petugas mencurigai tingkah laku salah seorang penumpang tersebut karena matanya memerah. Dari kecurigaan itu, dilakukan pemeriksaan x-ray terhadap bawaannya, namun hasilnya nihil," ujar Bastian

Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan badan lebih mendalam terhadap tersangka, dan akhirnya ditemukan benda mencurigakan yang disimpan di dalam celana dalamnya.

"Berdasarkan pengakuan LHK, barang haram tersebut ia simpan di dalam celana dalamnya berupa heroin sekitar 9,15 gram, sabu sekitar 0,62 gram dan pil happy five sebanyak 2 butir. Barang tersebut dibelinya di Malaysia untuk digunakan sendiri, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan." ujarnya

Atas perbuatannya, LHK dikenakan Pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor secara melawan hukum (penyelundupan) dan/atau mengimpor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin