Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 507 Gram Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi di Kawasan Kepri Mall
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-09-2017 | 09:14 WIB
pasutri-sabu.jpg Honda-Batam
Inilah pasangan suami istri (pasutri) pemilik 507 gram sabu yang ditangkap Polisi di kawasan Kepri Mall. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang suami istri (pasutri), Suadi Bin Suni (34) dan Sahida Binti Zaini (32) dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Dari tangan kedua tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 507 gram atau setengah kilogram.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat ekspose mengatakan, kedua pelaku dibekuk di kawasan Kepri Mall pada Kamis (21/9/2017) kemarin. Sementara sabu yang diamankan, terdiri dari lima bungkus besar.

Penangkapan itu, berawal dari informasi yang didapat Satres Narkoba, bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Kepri Mall. Sekitar pukul 19.00 WIB, personil Subnit 3 Unit II langsung mendatang lokasi untuk malakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, hanya didapati seorang prempuan, Sahida, yang dicurigai. Kemudian dilakukan penggeledahan. Begitu dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti. Namun tidak jauh dari tempat perempuan ini dibekuk, ditemukan satu paket sabu.

"Perempuan tersebut mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang baru diterima dari seorang berinisial A. Saat ini, A, dalam pengejaran kita (DPO)," ungkap Hengki, didampingi Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Senin (25/9/2017) sore.

Penyelidikan tidak sampai hanya sampai di sana. Dari interogasi awal terhadap Sahida, diketahui bahwa suaminya juga terlibat, sehingga sekitar pukul 19.30 WIB, Suadi dibekuk di sekitar lokasi Kepri Mall.

"Saat digeledah, juga tidak ditemukan adanya barang bukti. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Pengembangan tersebut mengarah untuk melakukan penggeledahan ke rumahnya kawasan Baloi Kolam pada Jumat (22/9/2017), sekitar pukul 07.00 WIB.

"Di rumahnya, ditemukan empat bungkus besar sabu. Sabu itu, disimpan dalam lemari baju di kamar anaknya. Jadi total sabu itu, seberat 507 gram, atau setengah kilogram," jelasnya.

Sejauh ini, Polisi masih mendalami apakah sabu itu akan diedarkan di Batam. "Kita masih dalami apakan akan diedarkan di Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli