Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duet Manis Polres dan BC Berhasil Ciduk Pengedar dan Pemakai Narkoba di Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 18-09-2017 | 17:38 WIB
kompres-di-mapolres-karimun.gif Honda-Batam
Press release di Mapolres Karimun tersebut tureut dihadiri Dandim 0317/TBK, perwakilan Lanal TBK serta BC (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satres Narkoba Polres Karimun Bersama KPPBC TMP B TBK, mengamankan dua tersangka TMN dan RS yang diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dengan berat 2,77 gram, di kediaman TMN di Desa Telaga Tujuh RT 003 RW 002 Kecamatan Durai, Sabtu (16/9/2017) sekira pukul 07.30 Wib pagi.

Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajarudin, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas antara Polres Karimun dengan Bea dan Cukai, di mana informasi tersebut didapat dari masyarakat.

"Satres Narkoba berkoordinasi dengan pihak BC untuk berangkat bersama ke Durai. Setibanya di TKP, tim menuju ke rumah yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan tersangka TMN yang sedang dalam posisi tertidur, lalu tim melakukan interogasi. Awalnya TMN tidak mengaku menyimpan narkoba yang diduga jenis sabu tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh RT setempat dan ditemukan BB berasal dari Batam tersebut, yang akan diserahkan ke tersangka RS," papar Agus kepada wartawan, Senin (18/9/2017)

Lanjut Agus, berdasarkan hasil interogasi, tim membawa TMN dan RS menuju ke kebun milik TMN yang diduga tempat penyimpanan narkotika. Namun di sana hanya ditemukan 1 set alat hisap sabu atau bong, lalu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam memberantas narkoba, tidak melihat besar kecilnya narkoba yang didapat. Untuk itu pihaknya akan terus berupaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran di Kabupaten Karimun.

"Kita akan terus berusaha menekan angka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Karimun ini. Kita tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pencegahannya, oleh karena itu jika ada target operasi, langsung kita tindak," tegasnya

Turut hadir juga dalam press release tersebut Dandim 0317/TBK, perwakilan Lanal TBK serta Bea dan Cukai.

Editor: Udin