Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi Pembuatan Akta Lahir, Disdukcapil Tanjungpinang Minta Bantuan Disdik
Oleh : Habibi
Senin | 18-09-2017 | 13:14 WIB
Kadisdukcapil-Tpi-Irianto1.gif Honda-Batam
Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Irianto mengatakan, untuk mengoptimalkan pembuatan akta kelahiran, pihaknya telah minta bantuan Dinas Pendidikan untuk sosialisasi.

Ia menjelaskan, fokus program akte kelahiran untuk usia 0-18 tahun. Sehingga pihaknya meminta bantuan Disdik Tanjungpinang, baik itu kepada Kepala Dinasnya, Kepala Bidang, hingga guru untuk mensosialisasikan kepada orang tua tentang pentingnya pembuatan akta kelahiran.

"Sosialisasi tersebut dapat dilakukan saat penerimaan siswa baru di jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)," kata Irianto, Senin (18/9/2017).

Selain itu, Irianto bahkan mengharapkan kerja sama dari pihak Donas Pendidikan, terugama kepala sekolah dan guru untuk melakukan penyisiran terhadap siswa yang belum memiliki akte kelahiran. Setelah di lakukan penuisiran, pihaj guru dan kepala sekolah bisa langsung memberikan surat kepada wali murid agar segera membuatkan anaknya akte kelahiran.

"Kita tahu syarat masuk sekolah sekarang harus ada akte. Namun, tetap untuk mensukseskan program ini, jika ada yang belum ya diharapkan segera," tutur Irianto.

Irianto mengatakan, capaian pembuatan akte kelahiran meningkat. Namun, masih ada masyarakat yang ternyata belum memiliki akte, meskipun hanya sekitar 5 persen.

"Kita memang terbaik, target tahun 2018 dari Kementrian Dalam Negeri, capaian progtam akte kelahiran 80 persen. Sementara Pemko Tanjungpinang sudah 95 persen, dan kita upayakan tahun 2018 bisa 100 persen," kata Irianto.

Tidak hanya kepada anak usia 0-18 tahun keatas saja, Irianyo juga mengimbau bagi otang tua (dewasa) yang belum memiliki akte, diharapkan segera membuat akte di kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Jalan Kijang Lama Km 7 (Kantor Dinas Perhubungan lama).

"Pembuatan akta gratis dan tidak ada denda jika terlambat. Makanya, bagi yang merasa belum punya akte, segeralah membuatnya," kata Irianto.

Editor: Yudha