Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Klaim Selamatkan Rp 912 M dari Illegal Fishing
Oleh : Surya
Jum'at | 07-01-2011 | 17:07 WIB

Jakarta, Batamtoday - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama tahun 2010 telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp912 miliar dari illegal fishing, dan dari kapal yang tertangkap tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,3 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurahman pada jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/1).

"Selama tahun 2010 Ditjen PSDKP terus melakukan peningkatan pengawasan untuk menjaga dan melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan. Tercatat sebanyak 2.255 kapal perikanan diperiksa dan 183 diantaranya ditangkap karena melakukan Illegal fishing”, kata kata Syahrin. 

Ia menambahkan, dari pelaku illegal fishing yang tertangkap tersebut, diperkirakan berpotensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp912 miliar dan potensi PNBP yang bisa diperoleh dari kapal kapal tangkapan tersebut diperkirakan sebesar Rp 1,3 miliar.

Sedangkan dari perkara tindak pidana perikanan selama tahun 2010 tercatat sebanyak 65 kasus telah dijatuhkan putusan oleh pengadilan perikanan/pengadilan negeri dan 57 kasus diantaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dikatakan, selain upaya penegakan hukum, kegiatan pengawasan lebih ditekankan pada upaya upaya pencegahan dan penangkalan dini melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat nelayan, serta pemeriksaan terhadap kapal yang akan berangkat melaut.

Hasil dari upaya tersebut dapat dilihat dari tingkat ketaatan kapal kapal perikanan yang mengalami peningkatan sebanyak 8-12 persen dibanding tahun 2009 lalu.