Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pergantian Wakil Ketua III Ketua DPRD Batam

Hamzah Kecewa Atas Komentar Helmy Hemilton
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-09-2017 | 08:38 WIB
yunus_dewan.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Teuku Hamzah Husein. (Foto: Tribun)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Teuku Hamzah Husein, menyatakan kecewa dengan pernyataan koleganya, Helmy Helminton, yang menyebutnya tidak disiplin sehingga diganti.

"Pernyataan itu sungguh tak berdasar. Padahal ia dari Partai Demokrat juga, mengapa memojokkan saya begitu?," kata Hamzah didampingi staf ahlinya, Nurlis Effendi, di Batam, Senin (11/9/2017).

Helmy adalah anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Batam yang disebutkan sebagai pengganti Hamzah di kursi Wakil Ketua III Ketua DPRD Kota Batam. Pergantian jabatan Wakil Ketua ini disebutkan secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, dalam rapat paripurna pada Jumat (08/09/2017).

Usulan pemberhentian Wakil Ketua III DPRD Batam pada sisa masa jabatan 2014-2019 itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Hamzah sendiri tak mengetahui secara pasti mengapa ia diganti. Disebutkan usulan pergantian itu sebetulnya diajukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Batam yang perjabat sementaranya adalah Hinca Panjaitan.

Hinca mengusulkan ke DPP Partai Demokrat. Di DPP Partai Demokrat, Hinca juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Setelah diusulkan, kemudian disetujuinya. Hingga kemudian turun surat pergantian Hamzah itu dari DPP.

Hamzah sendiri baru mengirimkan surat permintaan penjelasan atas pergantiannya itu. "Sebagai kader Demokrat, semua kita boleh bertanya atas segala sesuatunya, termasuk saya menanyakan secara resmi ke DPP,"kata Hamzah.

Namun, kata Hamzah, pernyataan Helmy yang menyebutkannya indispliner itu yang menjadi soal. Sebab, Hamzah menjelaskan, yang berhak untuk menyatakan seorang anggota dewan itu indisiplin itu sepenuhnya wewenang dari Badan Kehormatan.

"Tetapi, dalam persoalan saya, Badan Kehormatan tidak menyatakan demikian. Dan selama saya menjabat sebagai wakil ketua maupun sebagai anggota dewan, saya tidak pernah ada persoalan yang menyebabkan saya di sidang oleh badan kehormatan."

Sebagai kader Partai Demokrat, kata Hamzah, ia menghormati segala keputusan yang akan diputuskan DPP. "Hanya saja, saya tentu boleh meminta keadilan, setidaknya saya mendapat kejelasan tentang posisi saya ini,"katanya.

Bahkan, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam sudah menerbitkan surat rekomendasi soal Hamzah ini. Pada surat rekomendasi bernomor 17/170/BK/VIII/2017 bertanggal 31 Agustus 2017 itu disebutkan Hamzah telah bekerja dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Selain itu, pada rekomendasi yang ditandangani Suardi Tahirek itu disebutkan Hamzah juga disebutkan tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik.

Menurut Hamzah, rekomendasi itu sudah juga disertakan dalam surat yang dikirimkan ke DPP Partai Demokrat.

Editor: Dardani