Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Lingga Sosialisi Pelayanan Hukum Gratis ke Masyarakat
Oleh : Nurjali
Selasa | 12-09-2017 | 13:50 WIB
sosialisi-kejari1.gif Honda-Batam
Kejari Lingga sosialisasikan pelayanan hukum gratis. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kejaksaan Negeri Lingga menggelar sosialisasi optimalisasi pelayanan hukum gratis bagi masyarakat di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Senin (11/9/17).

"Kejaksaan yang berada langsung di bawah presiden, memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, ini merupakan bagian pelayanan kepada masyarakat," sebut Junaidi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lingga.

Junaidi mengatakan, banyak persoalan hukum yang selama ini tidak dipahami masyarakat, khususnya persoalan perdata. Sehingga kejaksaan memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi, bahkan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan hukum yang layak.

"Kita sendiri sebenarnya sudah memiliki pos pelayanan hukum, atau kantor pelayanan hukum di Kantor Kejari Lingga," tegasnya.

Namun selama ini banyak masyarakat yang tidak paham dengan pelayanan hukum yang diberikan oleh kejaksaan ini. "Padahal pos tersebut bisa digunakan untuk konsultasi hukum," jelasnya.

Konsultasi hukum di Kejari Lingga tidak dipungut biaya apapun. "Kalau ke pengacara ada tarifnya, kalau kita berikan gratis kalau ada yang mau berkonsultasi," sebutnya.

Selain itu kegiatan tersebut juga memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, untuk patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku. Usai memberikan pengarah Kasi Datun Kajari Lingga juga memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk, mengajukan tanya jawab persoalan hukum yang ada di Lingkungannya masing-masing.

Peserta dari kegiatan tersebut adalah perwakilan RT,RW, Kepala Desa, dan Lurah di wilayah Singkep.

Editor: Yudha