Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Sampai semua Kepala Desa Tertangkap karena Dana Desa
Oleh : Irawan
Jum\'at | 08-09-2017 | 13:26 WIB
muqowam_danadesa.gif Honda-Batam
Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam (tengah) memimpin RDP tentang Evaluasi Dana Desa bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kementerian Bappenas, kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Dana Desa pada tahun keempat ini menuai banyak penyelewengan di lapangan. Karena itu, DPD RI meminta agar regulasi mengenai Dana Desa harus diluruskan agar para kepala desa tidak ditangkap akibat penyalagunaan anggaran tersebut.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kementerian Bappenas, kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta kemarin, terungkap banyak kepala desa yang ditangkap karena menyalagunakan anggaran Dana Desa.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam yang membahas yang membahas evaluasi Undang-Undang (UU) Desa itu, ditegaskan banyaknya kepala desa yang ditangkap merupakan alarm bahaya bagi desa dan menyebabkan ketidakpercayaan kepada desa dalam mengelola Dana Desa.

Sehingga DPD RI, kata Muqowam, berpandangann yang perlu diluruskan adalah persoalan regulasi Dana Sesa saat ini, dimana regulasi tersebut harus menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.

"Saya menilai dalam tiga empat tahun berjalannya UU tentang Desa ini antara regulasi dan kelembagaan belum mengalir betul, dan desa seperti mempunyai beban dengan apa yang diperintahkan UU tersebu. Di satu sisi UU tersebut dibuat untuk membangun desa, tapi para kepala desa takut mengimplementasikan karena takut salah dalam pengelolaan Dana Desa,” jelas Muqowam.

Muqowam menilai diperlukan adanya pembinaan dan sinkronisasi kepada desa dan sinkronisasi. Komite I DPD RI meminta kementerian/lembaga terkait agar saling instropeksi dan melihat fakta implementasi di lapangan.

"Saat ini Kementerian selalu membeberkan data-data yang menarik kepada Komite I tentang Dana Desa tetapi fakta di lapangan tidak begitu. Meskipun ada Satgas Pengawas Dana Desa nyatanya di lapangan para kepala desa banyak ditekan menggunakan Dana Desa, sehingga penggunaan tidak tepat dan akhirnya malah ditangkap," katanya.

Taufik Madjid Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia Kementerian Desa dan PDTT, memaparkan pendampingan secara struktural dan profesional kepada 74.910 desa dengan tenaga ahli sebanyak 40.142 orang. Sampai saat ini pendistribusian dana desa selalu meningkat dari tahun 2015 sebanyak 20,7 triliiun. Tahun 2016 menjadi 46,9 Triliun, dan tahun 2017 naik signifikan menjadi 60 Triliun yang didistribusikan ke 74910 desa.

"Filosofi Dana Desa meningkatkan kesejahteraan, ketimpangan kemiskinan, dana desa saat ini diprioritaskan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk pengawasan bersama Kemendagri, KPK, Kemenkeu mewajibkan bagi desa mengumumkan di tempat-tempat umum besaran APBD dan digunakan untuk apa saja, sehingga akses bagi warga desa menjadi pengawas penggunaan Dana Desa," kata Taufik.

Kabareskim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, dalam penegakan hukum sudah menyiapkan 2.700 orang penyidik untuk penanganan korupsi di daerah dan semenjak adanya kebijakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah tertangkap 215 kepala desa masuk penjara saat ini.

"Hal ini patut disayangkan, kami tidak ingin para Kepala Desa semua ditangkap dan dipenjara. Perlu pembinaan dari pihak-pihak terkait agar dalam pengelolaan Dana Desa menjadi tepat sasaran," kata Ari Dono.

Iskandar Novianto, Dirjen di BPKP menambahkan, BPKP sudah membuat aplikasi bekerjasama dengan Kemendagri dan pada 6 November 2015 dan telah terbit surat edaran Kemendagri mengenai Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) diberlakukan di seluruh desa. Pada tahun 2017 ini Presiden minta 100 persen desa sudah bisa menggunakan SISKEUDES.

"Kemudahan dari segi aplikasi dan pengendalian pengawasan serta perbaikan, agar output yang diminta oleh regulasi bisa dihasilkan sesuai yang diminta dan ini untuk memudahkan desa membuat laporan keuangan terkait dana desa," kata Iskandar.

Editor: Surya