Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendag Siapkan Regulasi Antisipasi Kelangkaan Beras
Oleh : Redaksi
Jumat | 08-09-2017 | 11:15 WIB
beras-11.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyusun regulasi untuk mengantisipasi kelangkaan beras pasca penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ninuk Rahayuningrum menjelaskan, pemasok sempat tidak mau menyalurkan beras ke ritel modern karena terhambat masalah keekonomian.

Ketika HET mulai diberlakukan, harga gabah pun otomatis ikut naik. Akibatnya, pemasok tidak bisa menikmati margin usaha seperti biasanya.

Sayangnya, Ninuk enggan menyebut detil regulasi tersebut karena masih dalam pembahasan.

"Kami sudah lakukan simulasi jika hal ini terjadi dan kami berusaha menyelesaikan kendala ke depan. Hal yang pasti, jika ada kelangkaan beras, kami akan punya instrumennya," papar Ninuk di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Namun, sebelum melangkah ke ranah regulasi, ia berharap pelaku usaha ritel dan pemasok bisa menyelesaikan masalah itu secara business-to-business terlebih dulu.

Baru-baru ini, Kemendag telah memfasilitasi pertemuan antara peritel dan pemasok ihwal mekanisme pasokan beras HET yang tidak memberatkan kedua belah pihak.

"Katanya sudah ada kesepakatan soal pasokan. Makanya, saya tidak bisa menjelaskan instrumen (regulasi) tersebut, tunggu pemasok dan peritel diskusi dulu saja," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengaku sudah bertemu pemasok ihwal pasokan beras HET. Hasilnya, peritel bisa meniadakan biaya persyaratan perdagangan (trading term), asal mereka bisa retur atas beras yang dikirim pemasok jika terdapat cacat.

"Kami juga minta beras harus sudah jadi kemasan begitu sampai di kami. Kemasan beras 2,5 kg kalau bisa diadakan, jangan yang 5 kg saja," ungkap Roy.

Berpotensi Menimbulkan Kelangkaan

Terlepas dari masalah margin pemasok, kebijakan HET beras disinyalir bisa menimbulkan keresahan produsen beras. Hal itu mengacu pada pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) yang sempat menurun ketika pemerintah mengumumkan kebijakan HET.

Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Mulyadi Hendiawan menilai, pasokan di PIBC pada pekan keempat Juli 2017 sempat menyentuh 900 ton per hari atau di bawah angka normal 2.000 ton per hari. Sebab, kala itu, produsen beras khawatir merugi jika stoknya dikeluarkan bertepatan dengan implementasi HET.

Andai tidak ditangani, mungkin saja kelangkaan beras sudah terjadi. "Tapi untung saja waktu itu penanganannya cepat," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memberlakukan HET bagi beras jenis premium dan medium yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017. Adapun, HET ini mulai diberlakukan mulai 1 September 2017 silam.

Untuk beras jenis medium, pemerintah akan menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kg. Sementara itu, HET beras medium di Sumatera (terkecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan tercatat Rp9.950 per kg. Yang terakhir, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg.

Sementara itu, HET beras Premium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok Rp12.800 per kg. Adapun, HET beras premium di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per kg. Di sisi lain, HET beras Premium di Papua dan Maluku terbilang Rp13.600 per kg.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli