Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disimpan di Anus

Tiga Kurir Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 06-09-2017 | 16:15 WIB
ekspose-sabu.gif Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose tiga kurir penyelundup narkoba jenis sabu dari Malaysia (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga kurir penyelundup narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Dari tangan pelaku yang diketahui bernama Doni, Saruji dan Muhammad Darus, diamankan barang bukti sabu sebanyak 239 gram. Para pelaku menyelundupkan dari Malaysia dengan cara menyimpan dalam anus.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, penangkapan pelaku tidak dilakukan di satu tempat. Berawal dari satu pelaku, Doni, diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional, Minggu (27/8/2017) dan dua temannya berhasil lolos.

"Awalnya Bea dan Cukai menangkap satu pelaku dan diserahkan kepada kita (Polresta Barelang-red). Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui dua temannya berhasil lolos," ungkap Hengki, Rabu (6/9/2017).

Dari pengakuan Doni, pihaknya langsung melakukan pengejaran tehadap dua pelaku. Sehari kemudian, Senin (28/8/2017), kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Haji Ungar, Tanjungpinang.

"Tiga pelaku ini sama-sama berangkat ke Situlang Laut untuk mengambil barang. Sabu itu dikemas dalam bungkusan yang dilakban dan disimpan dalam anus," jelas Hengki.

Saat membawa kembali ke Batam, tiga pelaku berangkat tidak bersamaan. Sehingga, dua pelaku berhasil lolos.

"Mereka balik ke Batam tidak bersamaan. Namun mereka satu jaringan. Kita masih mendalami sabu itu akan diedarkan di mana. Sekarang ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan," tambahnya.

Para pelaku, dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 115 ayat 2. Kemudian dilapisi dengan Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau pidana mati dan atau ancaman seumur hidup.

Editor: Udin