Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan Tersangka Korupsi UMRAH Usai Penghitungan Kerugian Negara
Oleh : Hadli
Rabu | 06-09-2017 | 11:26 WIB
UMRAH-00.gif Honda-Batam
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri terus menggesa kasus dugaan korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang. Dalam waktu dekat, bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Polda akan menghitung indikasi kerugian negara dari tiga proyek pengadaan yang diduga di markup dengan nilai Rp32 miliar.

"Proses masih tetur berjalan dan selanjutnya akan dilaksanakan expose dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga kemarin, Rabu (06/09/2017).

Sejuah ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk dosen dan Rektor Umrah Prof Dr Syafsir Akhlus MSc terkait dugaan terjadinya kerugian negara dalam proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara UMRAH dengan PT JKP, yang bersumber dari APBN TA 2015.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitarn 50-an orang," ujar Erlangga.

Selanjutnya kata Erlangga, setelah BPKP melakukan penghitungan dan memberikan kesimpulan atas dugaan terjadi kerugian negara, penyidik akan melakukan gelar perkara mengambil langkah selanjutnya.

Setelah seluruh saksi, ahli dan kesimpulan dari BPKP, akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan korupsi dari 3 proyek bernilai Rp100 juta melalui APBN Tahun Anggaran 2015 tersebut.

"Masih satu proyek yang kita dalami. Dua proyek lainnya sambil penyelidikan dan penyidikan kasus ini selesai pada tahapnya. Kerugiannya dari satu proyek yang sedang didalami kurang lebih Rp9 miliar. Nanti kita juga akan memangil ahli dari BPK," ujar Budi kembali.

Editor: Gokli