Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Adanya Pemekaran Kecamatan, KPUD Anambas Wacanakan Penetapan Dapil
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 05-09-2017 | 19:02 WIB
Komisioner-KPU-Anambas1.gif Honda-Batam
Komisioner KPUD Anambas (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas wacanakan penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk persiapan pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019 mendatang.

Langkah tersebut dilakukan karena adanya penambahan tiga kecamatan di Anambas, yakni Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Siantan Utara, dan Kecamatan Jemaja Barat.

"Saat ini kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tiga kecamatan itu disahkan. Karena Perda itu menjadi dasar kami untuk menetapkan dapil, karena adanya penambahan kecamatan. Di mana sebelumnya ada 7 kecamatan bertambah menjadi 10," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Anambas, Novelino, Selasa (5/9/2017).

Novel mengakui, untuk penetapan dapil, KPUN akan melibatkan Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPRD, Kepolisian dan masyarakat. Dan menjadi penentu dapil akan mendata jumlah penduduk dan mengkaji letak geografis wilayah tersebut.

"Kami tidak akan sendiri, tetapi kami akan melibatkan sejumlah instansi dan masyarakat. Dan faktor utama penentu dapil yakni jumlah penduduk dan letak wilayah, agar ada keseimbangan suara dengan dapil lainnya," terangnya.

Dia menyinggung, adanya penambahan kecamatan tidak akan mempengaruhi jumlah dapil dan jumlah kursi yang akan diperebutkan pada lembaga legeslatif. "Jumlah penduduk Anambas masih di bawah 100 ribu jiwa, yakni 46 jiwa. Sesuai Perundang-undangan, jumlah kursi pada lembaga legeslatif tetap 20 kursi," ujarnya mengakhiri.

Seperti diketahui, empat Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menyetujui pemekaran Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat. Dan DPRD sedang melakukan konsultasi di Kementerian. Bahkan Gubernur Provinsi Kepri dan Kemendagri sudah memberikan rekomendasi pemekaran tiga kecamatan tersebut.

Sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 7 kecamatan, yakni Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Tengah, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja serta Kecamatan Jemaja Timur.

Editor: Udin