Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Libatkan Aparat

BC Tanjungpinang Tutupi Proses Hukum Penangkapan 2 Kontainer Mikol di Kijang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-09-2017 | 18:38 WIB
Bongkar-mikol-dari-kontainer1.gif Honda-Batam
Pembongkaran mikol ilegal tangkapan BC Tanjungpinang dari kontainer ke mobil box di lokasi gudang BC, Jalan Gatot Subroto Km V Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang, hingga saat ini masih bungkam dan terkesan menutupi tindak lanjut proses hukum dua kontainer berisi ribuan botol minuman beralkohol (mikol) impor yang ditegah di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang Bintan Timur, beberapa waktu lalu.

Kendati dua kontainer mikol impor berbagai merek itu telah ditegah dan jumlahnya dicacah petugas di gudang Bea dan Cukai, Km V Tanjungpinang, namun untuk tindak lanjut proses hukumnya hingga saat ini Bea dan Cukai masih enggan bekomentar.

Bahkan Kepala KPPBC Tanjungpinang, Dukai Rusnadi, yang berusaha dikonfirmasi terkait proses hukum ribuan botol mikol impor itu, hingga saat ini terkesan bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Upaya konfirmasi sejumlah wartawan di Tanjungpinang, baik melalui sambungan seluler serta dengan mendatangani KPPBC di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, juga tidak membuahkan hasil.

Sejumlah petugas dan pegawai BC Tanjungpinang yang ditemui menyebut kepala kantor dan sejumlah kepala bidang dan seksi di kantor tersebut sedang ke luar dan tidak berada di tempat.

"Kepala Kantor masih di luar dan belum masuk kantor," ujar salah seorang Piket Keamanan Dalam (PKD) Kantor Bea dan Cukai, Senin (4/9/2017).



Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, tertutupnya proses hukum ribuan botol minuman beralkohol impor itu disebabkan adanya keterlibatan oknum aparat dan bahkan oknum internal BC Tanjungpinang sendiri dalam kasus tersebut.

"Memang mereka yang menegah, tapi atas perintah dan investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT)," ujar salah seorang sumber.

Sebelum penegahan dua kontainer berisi ribuan botol mikol itu, dicurigai telah beberapa kali oknum aparat Bea dan Cukai Tanjungpinang yang bertugas di Pelabuhan Sei Kolak Kijang meloloskan minuman impor dengan merek dan jenis yang sama.

"Bukan sekali dua kali lagi lolos dan dikirim, semua aparat terkait sudah "disuap" oknum cukong pemilik barang," sebut sumber ini lagi.

Mengenai pemilik barang, sumber juga mengatakan, Bea dan Cukai sudah lama tahu. Bahkan ketika pengiriman dua kontainer mikol menggunakan ekspedisi Meratus Line, Bea dan Cukai juga terindikasi sudah mengetahui.

"Perusahaan pengirim barang itu, jelas sudah diketahui Bea dan Cukai, karena menggunakan ekspedisi resmi. Tapi mengapa belum dipublikasikan, karena oknum di dalam sendiri juga terlibat," ujar sumber lagi.



Sebelumnya, dua kontainer mikol impor dari berbagai merek yang ditegah dan diamankan KPPBC Tipe Madya Tanjungpinang di Pelabuhan Sei Kolak Kijang akhirnya diangkut ke Gudang Bea dan Cukai di Jalan Gatot Subroto, Km V Tanjungpinang, Selasa (31/8/2017) lalu.

Ratusan kardus mikol impor merek Black Label, Red Lebel, Gordon Bleu, Gold Label, Martil dan berbagai merk lainnya, yang diduga ilegal itu, kemudian dibongkar dari kontainer ke dalam mobil box Cold Diesel warna kuning BP 9684 DE yang merapat ke kontainer dan parkir di samping masjid belakang gudang Bea dan Cukai.

Anehnya, ketika sejumlah wartawan mengabadikan pemindahan ratusan kardus mikol impor yang ditegah Bea dan Cukai Tanjungpinang itu, sejumlah pegawai Bea dan Cukai sempat melarang dan meminta wartawan agar tidak melakukan pengambilan gambar.

"Tolong tak usah photo-photo, kami sedang melakukan pencacahan untuk menghitung ini," sebut salah seorang pegawai BC pada sejumlah wartawan.

Aparat BC ini juga sempat menghentikan sejumlah pekerja yang sedang membongkar untuk berhenti bekerja, karena sejumlah wartawan memonitor pemindahan mikol dari kontainer itu ke dalam mobil box.

Pantauan di lapangan, terlihat ada sekitar 8 orang pegawai BC Tanjungpinang melakukan pencacahan terhadap ribuan botol miras dari dalam dua kontainer MERTUS nomor 22 2910 dan MERTU nomor 2021240 itu.



Aparat Bea dan Cukai yang melakukan penghitungan, juga enggan memberitahukan berapa jumlah kardus dan botol, serta siapa pemilik dua kontainer mikol yang diduga hendak diseludupkan ke Jakarta itu.

"Ini masih dilakukan penghitungan, untuk konfirmasi silakan ke Pimpinan aja di kantor," ujar pegawai BC lain yang namanya enggan disebut.

Sebelum diamankan di Pelabuhan Kijang, dua kontainer mikol impor asal Batam itu, diduga akan dibawa ke Jakarta melalui Palabuhan Sei Kolak Kijang menggunakan kapal Pelni untuk ke luar dari Bintan. Namun nahas, sebelum diangkut mikol tersebut berhasil diamankan petugas Bea Cukai.

Editor: Udin