Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyewa Kontainer Berisi Ribuan Botol Miras Tangkapan BC Tanjungpinang Masih Misteri
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 04-09-2017 | 14:38 WIB
Miras-impor2.gif Honda-Batam
Berkedok impor kain, penyelundupan 2 kontainer miras digagalkan (Sumber foto Harian Jogja).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Meratus Line Cabang Tanjungpinang mengaku telah diperiksa penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

"Saya sendiri telah diperiksa oleh penyidik, pada minggu lalu dan memang benar dua unit Meratus itu milik kami," ujar Purjiyanto Sumantri, Branch Manager Meratus Line Cabang Tanjungpinang saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (4/9/2017).

Namun saat dikonfirmasi tekait barang bukti ribuan botol miras yang ada didalamnya, yang tidak memiliki izin tersebut, Purjiyanto tidak mau memberitahu siapa pengusaha yang telah menyewa dua kontainer tersebut. Ia berdalih hal itu merupakan kewenangan dari penyidik BC Tanjungpinang.

"Saya tidak bisa memberikan data siapa yang telah menyewa. Yang jelas pada waktu disewa bukan untuk mengangkut barang-barang seperti itu," katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan surat penyewaan, bahwa barang tersebut akan dibawa dari Tanjungpinang ke Jakarta nantinya melalui Pelabuhan kijang. "Dua kontainer ini akan dibawa ke Jakarta dari Tanjungpinang," katanya.

Pada saat pengusaha itu menyewa, pihaknya telah memberikan surat penjanjian diatas materai yang pada intinya bahaw pihaknya telah menyepakati bahwa barang-barang yang akan dibawa itu bukan miras, tetapi barang-barang yang telah memiliki izin.

"Kita juga ada bukti di atas kertas untuk barang yang diangkut, yang jelas barang itu tidak ada di perjanjian kami," ucapnya.

Terkait dengan kejadian ini, Purjiyanto mengungkapkan merasa dirugikan. Nama baik perusahan mereka jadi tercoreng di mata masyarakat umum, dan dengan adanya kejadian ini pihaknya akan lebih berhati-hati lagi untuk menyewakan mereka.

"Ya pasti dirugikanlah kami, dan nama baik kami juga tercoreng dimata masyarakat," ucapnya.

Editor: Yudha