Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebuah Permohonan Maaf Memanglah Berat, Tapi Warga Bintan Ini Bisa Melakukannya...
Oleh : Harjo
Kamis | 31-08-2017 | 17:26 WIB
Surat-pernyataan-Maaf-dari-Parlindungan-Sinurat.gif Honda-Batam
Inilah surat permohonan maaf Parlindungan Sinurat yang disampaikan kepada tokoh agama dan masyarakat Bintan (Foto: Harjo)

SEBUAH permohonan maaf, memang sangat simple dan pendek, namun tidak semua orang yang mampu, setelah berbuat kesalahan. Bahkan sebagian, justru masih berlindung dan berdalih dengan berbagai macam cara karena merasa paling benar.

Walau dengan berat hati, warga Bintan yang sudah membuat resah masyarakat karena postingannya di Medsos itu, memberanikan diri untuk menyampaikan permohonan maaf kepada tokoh agama dan masyarakat secara umum.

Sejatinya, kejadikan harus menjadi contoh yang positif dan perlu diberikan apresiasi, mengingat menyampaikan permohonan maaf memang berat, selain karena menjaga image, juga belum tentu semua orang menerima sesuai dengan yang diharapkan pemohon.

Tetapi setidaknya, dengan keluarnya permohonan maaf, menjadi catatan tersendiri dalam artian yang positif. Karena permohonan maaf ini, jelas akan lebih baik ketimbang berdiam diri dan bertahan dengan prinsip. Sementara dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga kepada orang lain, terutama pada keluarga.

Setidaknya dari kata permohonan maaf itulah yang bisa menciptakan kedamaian dalam kerukunan beragama, serta kenyamanan antar sesama makhluk sosial di tengah masyarakat, khususnya Bintan dan Indonesia umumnya.

Wartawan BATAMTODAY.COM, Harjo, yang mengikuti perkembangan atas postingan dari twitter hingga menjadi viral dan selanjutnya diposting ke facebook sehingga menyebabkan keresahan di tengah masyarakat Bintan itu, mengucapkan salut sembari memberikan dua jempol kepada pemilik akun Parlindungan Sinurat. Karena berani menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang membuatnya berurusan dengan hukum hingga saat ini.

Apa yang disampaikan Parlindungan Sinurat dengan menyampaikan kata maaf kepada umat Muslim khususnya dan kristiani umumnya, jelas sebagai pembelajaran dan harus menjadi contoh baik. Karena kata "maaf" yang disampaikan, memberikan makna sebuah pengakuan atas kesalahan yang telah dibuat sebelumnya.

Walaupun atas postingan yang dibuat melalui akun twitter yang diduga mengandung unsur penistaan agama Islam menjadi viral di dunia maya hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat itu ditujukan bagi umat Muslim, namun tetap saja berimbas kepada umat Kristiani.

Hanya saja, kata maaf yang disampaikan oleh Parlindungan Sinurat, seperti seteguk air di padang pasir untuk melepas dahaga. Karena dengan adanya permintaan maaf, setidaknya mengingatkan kita selaku makhluk sosial bahwa itu dilakukan atas dasar kekhilafannya dan ketulusannya menyampaikan permintaan maaf tadi.

Ini jelas, mengingatkan semua pihak dengan kata "Bhineka Tunggal Ika" atau berbeda-beda namun tetap satu, itulah Indonesia. Artinya, negara Indonesia dipersatukan atas dasar perbedaan, perbedaan itu lah yang mempersatukan kita.

Kerukunan umat beragama yang sudah terjalin di tanah ibu pertiwi ini merupakan harga mati dan harus terus dipertahankan. Jangan hanya karena ada oknum yang membuat kesalahan, lantas menjadikan sebuah perpecahan, apalagi sampai menimbulkan korban. Semua harus kembali pada dasarnya, semua manusia diciptakan dengan penuh kekurangan dan tidak pernah lepas dari salah dan khilaf.

Selagi manusia itu sendiri berusaha untuk memperbaikinya, semua elemen harus mengahargainya dan patut diberikan dukungan, bukan malah sebaliknya. Semua pihak diuji kesabarannya dalam beragama dan bernegara. Mengingat kata maaf sudah disampaikan dan disaksikan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat dan pemerintah di Bintan.

Semua harus bisa menahan diri dan legowo, demi keutuhan kerukunan umat beragama dan persatuan serta kesatuan NKRI. Meskipun dengan adanya kata maaf, bukan berarti semuanya berakhir atau selesai. Sebab proses hukum atas perbuatan yang dilakukan Parlindungan Sinurat, akan dipertangungjawabkannya secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor: Udin