Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, Tunjangan Anggota DPRD Anambas Batal Naik
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 31-08-2017 | 13:14 WIB
Sekwan-anambas1.gif Honda-Batam
Sekretaris DPRD Anambas Taufik Effendi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas batal mendapat kenaikan tunjungan hingga lima kali lipat. Pasalnya, kekampuan keuangan daerah masuk klasifikasi rendah sesuai Permendagri 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

"Perda tentang pelaksanaan hak keuangan serta administrasi pimpinan dan anggota DPRD sudah disahkan, tetapi mengenai pembayarannya akan ditentukan sesuai Paraturan Kepala Daerah (Perkada)," ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Taufik Effendi, Kamis (31/8/2017).

Sesuai Permendagri 62 tahun 2017, Pasal 3 (1) Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. (2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. (3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara.

Sementara, Pasal 4 (1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. (2) Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah.

"Jadi sesuai Permendagri 62 tahun 2017, maka klasifikasi keuangan tergolong rendah. Dan ini mengacu pada serapan anggaran tahun 2015 lalu. Dan ini dilaksanakan usai APBD-Perubahan 2017 disahkan, serta Perkada sudah dibentuk," jelas Taufik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani mengaku pasrah. Dia mengaku, sebelumnya DPRD berambisi mendapat tunjangan hingga lima kali lipat.

"Mau tidak mau, kami harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Karena serapan anggaran tahun 2015 lalu memang rendah. Kecuali pada tahun 2018 mendatang tunjangan bisa naik karena serapan anggaran tinggi pada tahun anggaran 2016," terangnya.

Editor: Yudha