Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak, Polisi Buru Biksu Vihara Mahayana Nongsa
Oleh : Hadli
Rabu | 30-08-2017 | 12:14 WIB
kapolresta-Hengki4.gif Honda-Batam
Kapolresta Barelang AKBP Hengki. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan pihaknya tengah mengejar biksu atau Suhu Yo chu Hi alias Hendra, tersangka eksplorasi anak.

"Kita sedang buru tersangka di Jakarta," kata dia usai Lounching Inovasi Pelayanan Publik Polda Kepri dan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Batam di Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2017) siang.

Menurutnya, selain telah menetapkan Suhu Yo chu Hi alias Hendra sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan oknum manajemen Vihara Mahayana Mahayana Nongsa, Dani Bagas Pratama sebagai tersangka. "Tersangka dari pengelola sudah ditahan," kata Hengki lagi.

Dalam kasus ini, polisi belum berhasil menjerat pelaku dengan undang-undang tentang pencabulan pasal 289 sampai 269 KUH-P. Pasalnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan terjadi pencabulan anak di bawah umur berada di salah satu hotel di Jakata.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya sebelumnya mengatakan, melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta Polda Metro Jaya. Namun penyidik memeliki dua alat bukti untuk menjerat kedua tersangka eksploitasi anak.

"Mereka telah melanggar UU Perlindungan Anak, dengan mempekerjakan anak di bawah umur, atau eksploitasi anak," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2017) pagi.

Editor: Yudha