Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Biksu dan Pengawas Vihara Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-08-2017 | 09:50 WIB
Agung-77.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengawas Vihara Purnama Mahayana Nongsa, Dani Bagas Pratama dan Biksu atau Suhu Yo chu Hi alias Hendra, telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Barelang menjadi tersangka ekploitasi anak.

Sayangnya, untuk dugaan kasus pencabulan, Polisi masih melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta Polda Metro Jaya. Hal itu disebabkan tempat kejadian pelecehan seksual berada di Jakarta.

"Mereka telah melanggar UU Perlindungan Anak, dengan mempekerjakan anak di bawqh umur, atau eksploitasi anak," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2017) pagi.

Dilanjutkan, sejauh ini sudah beberapa saksi yang diperiksa, baik dari korban, maupun dari warga serta orang yang ada di Vihara tersebut.

Namun sejauh ini, keberadaan Yo Chu Hi belum diketahui, sehingga ia belum berhasil diamankan. Sementara Bagas, sudah dibawa pihak kepolisian sejak Senin (28/8/2017) untuj diperiksa sebagai saksi.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, dalam hal ekploitasi anak, Bagas yang merupakan pengawas di Vihara tersebut juga terlibat, sehingga turut ditetapkan tersangka," pungkas Gima.

Sebelumnya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan Suhu Yo sebagai tersangka kasus pencabulan, eksploitasi ekonomi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu ditegaskan Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial, kepada wartawan menanggapi perkembangan kasus eksploitasi anak yg terjadi di Vihara Purnama Mahayana Nongsa, Batam.

Editor: Gokli