Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencekalan Dikoordinasikan ke Imigrasi

Polisi Kroscek Laporan Tahun 2016 Terkait Oknum Biksu Diduga Berbuat Cabul
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-08-2017 | 10:37 WIB
gima-88.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Surarya. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polresta Barelang akan menindaklanjuti laporan terkait oknum biksu diduga berbuat cabul pada tahun 2016 lalu. Ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Agung Gima Surarya untuk mempermudah proses hukum terhadap oknum biksu yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan cek dulu apakah benar ada laporan tahun 2016 lalu. Kalau memang ada, ini akan membantu kita dan mempermudah melakukan proses pidana terhadapnya," ungkap Agung Gima Sunarya, Rabu (30/8/2017) pagi.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk meminta dilakukan pencekalan terhadap Hendra, agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak Hendra, sehingga bisa diamankan.

Hendra, diketahui sering ke Singapura dalam kegiatan keagamaan. "Kita akan minta pencekalan kepada Imigrasi, agar Hendra tidak bisa pergi ke luar negeri," lanjutnya.

Pengawas Vihara Purnama Mahayana Nongsa, Dani Bagas Pratama dan Biksu atau Suhu Yo chu Hi alias Hendra, telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Barelang menjadi tersangka ekploitasi anak.

Sayangnya, untuk dugaan kasus pencabulan, polisi masih melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta Polda Metro Jaya. Hal itu disebabkan tempat kejadian pelecehan seksual berada di Jakarta.

Editor: Gokli