Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkeu Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik Sekitar 80 Persen
Oleh : Redaksi
Minggu | 27-08-2017 | 19:00 WIB
sri_mulyani2.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar Pemerintah memberikan dana bantuan pada partai politik. Hal ini berdasarkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian Dalam Negeri Nomor 277/MK/02./2017 tanggal 29 Maret 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, besaran bantuan kepada pada politik sebesar Rp1.000 per suara sah setiap tahunnya. Ia menuturkan, penetapan Rp1.000 per suara sah ini sudah mendekati kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebelumnya KPK mengusulkan dana bantuan kepada partai politik sebesar Rp1.071 per suara sah," kata Sri di sela-seala acara Pelatihan Kader Perempuan Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017)

Sri menyampaikan, dana bantuan yang diberikan Pemerintah pada Parpol meningkat sekitar 80 persen. Pada tahun 2009, dana bantuan hanya Rp108 per suara sah. "Setiap dana bantuan yang diberikan akan dievaluasi," imbuhnya.

Dengan Syarat
Syarat partai politik mendapatkan dana bantuan adalah dengan menyusun dan melaksanakan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik. Tak hanya itu, Partai politik juga diwajibkan menyusun kode etik bagi politikus. "Ini penting agar jumlah partisipan masyarakat meningkat," terangnya.

Lalu, seluruh partai politik diharuskan melakukan pembenahan untuk kelembagaan dan membangun tata kelola yang baik. Kendati mendapatkan dana bantuan, para kader juga diminta untuk membayar iuran. "Anggota juga harus melakukan iuran agar mereka ada merasa memiliki," pungkasnya.


Sebelumnya, KPK menyambut baik usulan penambahan dana bantuan untuk parpol dari pemerintah. Dana bantuan parpol dinilai sebagai salah satu upaya dalam pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anggaran parpol menjadi salah satu program yang menjadi fokus di bidang pencegahan KPK. Apalagi, ia menilai dana bantuan parpol dapat mereduksi kebutuhan biaya partai.

"Kami berharap peningkatan dana bantuan ini dapat mereduksi kebutuhan pembiayaan parpol yang sebelumnya sulit dari sumber resmi, sekarang bisa dengan sumber resmi," kata Febri.

Meski setuju dengan wacana tersebut, KPK tetap menyarankan pemberian dana bantuan parpol harus tetap diiringi dengan perbaikan internal. Perbaikan menyangkut dalam penyusunan kode etik parpol maupun proses rekrutmen.

Editor: Surya