Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Desember 2011

Jamsostek Tanggung Pengobatan Jantung, Kanker dan Cuci Darah
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 21-11-2011 | 16:55 WIB

BATAM, batamtoday - Bila selama ini PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hanya melayani pelayanan penyakit biasa dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), maka mulai terhitung tanggal 1 Desember 2011  memberikan jaminan layanan operasi jantung, pengobatan kanker, cuci darah (Hemodialisa) dan pengobatan HIV AIDS kepada peserta Jamsostek. 

Peningkatan pelayanan JPK Jamsostek ini berdasarkan keputusan direksi no.Kep/310/102011 tentang pemberian manfaat tambahan bagi peserta Jamsostek. Peningkatan kualitas dan kuantitas layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja investasi dan perluasan kepsertaan.

Demikian diungkapkan humas PT Jamsostek Batam, Dodi P kepada batamtoday, Senin (21/11/2011) di ruang kerjanya.

"Mulai tanggal terhitung tanggal 1 Desember nanti program JPK Jamsostek akan melayani operasi jantung, pengobatan kanker, cuci darah (Hemodialisa) dan pengobatan HIV AIDS bagi peserta Jamsostek," ujar Dodi.

Dodi menambahkan, namun hingga kini pihak Jamsostek Batam belum menerima langsung Surat Keputusan (SK) atas keputusan tersebut dari Jamsostek Pusat. Namun menurutnya SK tersebut berlaku bagi peserta Jamsostek di seluruh Indonesia dan dipastikan segera berlaku pada awal Desember 2011 nanti.

"Surat keputusannya memang belum kita terima, tapi keputusan tersebut dudah final karena diputuskan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat," terangnya.

Tujuan utama dari PT Jamsostek adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh peserta dengan harapan para perusahaan dan pekerja peserta Jamsostek bukan sekadar memenuhi kewajiban mereka saja tetapi benar-benar merasakan manfaat atas program tersebut.

Pelayanan yang diberikan ditujukan kepada peserta yang telah program JPK Jamsostek minimal selama satu tahun, dan pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit yang ditunjuk Jamsostek dan telah bekerjasama selama ini.

Adapun bantuan bagi peserta untuk operasi jantung diberikan senilai Rp80 juta per tahun kalender, pengobatan kanker senilai Rp25 juta per tahun kalender, cuci darah (Hemodialisa) diberikan maksimal Rp600 ribu per kasus kunjungan dengan jumlah kunjungan maksimal tiga kali per pekan dan bantuan untuk pengobatan HIV/AIDS diberikan senilai Rp10 juta per tahun kalender.