Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis Disahkan

2018 Mendatang, Setiap Produk Konsumsi di Batam Wajib Miliki Sertifikat Halal
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 24-08-2017 | 19:26 WIB
Paripurna-Perda-produk-Hala.gif Honda-Batam
Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Kota Batam, dalam pengesahan Ranperda pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis menjadi Perda (Foto: Irwan HIrzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Melalui Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Kota Batam, dalam pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Panitia khusus beserta unsur terkait telah membahas, mengkaji dan menyempurnakan Ranperda untuk diputuskan menjadi Peraturan Daerah," ujar Ketua Pansus Pembinaan Produk Halal dan Higienis, Aman, Kamis (24/08/2017).

Dengan disahkannya Perda tersebut, maka setiap pengusaha makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan lainnya, wajib memiliki sertifikat halal dan higienis.

Untuk pelaku usaha non halal, hanya diwajibkan memiliki sertifikat higienis, nantinya akan diterbitkan oleh instansi dan lembaga berwenang, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu agar menjadi jaminan perlindungan dan kepastian halal dan higienitas produk yang dikonsumsi.

"Perda ini sebagai respon dari kegelisahan masyarakat terhadap bahan produk yang dibuat, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya. Karena produk halal non halal saat ini tidak jelas batasannya, dari sisi bahan baku, proses produksi, pengemasan hingga penyajiannya," ujar Aman.

Aman mengatakan, dengan Perda ini, pemerintah bisa memagari masyarakat untuk mengonsusmsi produk impor dari luar. Perda Halal dan Higenis ini merupakan amanat dari UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Nantinya Perda tersebut akan diberlakukan tahun 2018 mendatang. Untuk itu ke depan pihaknya akan mengevaluasi di tingkat Provinsi Kepri selama 14 hari kerja dan melakukan berbagai rangkaian sosialisasi kepada masyarakat.

Nantinya pengawasan produk halal dan higienis dilakukan oleh tim kordinasi, terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Kementerian Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)

"Jadi semua terlibat dalam penerapan Perda ini. Nanti sosialisasinya selama 3 bulan akan berlangsung ke masyarakat, sebelum diterapkan," pungkasnya.

Editor: Udin