Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Komisi I DPRD Bintan Ini Pertanyakan Penghentian Hak-hak Arif Jumana
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 24-08-2017 | 10:50 WIB
Gentong1.gif Honda-Batam
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Bintan, Hasriawady alias Gentong. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Bintan, Hasriawady akan membawa Arif Jumana ke Biro Hukum Provinsi Kepri, guna mempertanyakan haknya yang tidak diberikan oleh Sekwan Bintan.

"Saya akan bawa Arif ke Biro Hukum Provinsi, ini bukan maksud saya membela kawan. Ini kita untuk mengacu kepada hukum, kenapa sampai saat ini hak hak Arif ditahan, kalau masalah PAW atau pemberhentian itu lain lagi," sebut pria yang akrab disapa Gentong tersebut saat ditemui di Kijang, Kamis (24/8/2017).

Menurutnya, yang memiliki hak untuk memberhentikan salah seorang anggota DPRD adalah Gubernur. Karena yang mengangkat juga Gubernur. Tidak ada hak siapapun untuk memberhentikan secara sepihak, dan selama SK pemberhentian itu belum diterima, maka hak haknya sebagai dewan masih berhak ia dapatkan.

"Tidak ada hak siapapun untuk menahan hak seorang anggota dewan, kecuali sudah diberhentikan, dan menerima SK pemberhentian dari Gubernur," tuturnya.

Ia menjelaskan, memberhentikan anggta dewan harus melalui prosedur, berdasarkan Peraturana DPRD Bintan, Nomor: 021/KPTS/DPRD-Bintan/2014 tentang tata tertib DPRD Bintan disebut adanya pemberhentian sementara.
Di pasal 123, (1) termuat bahwa Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

"Nah Arif ini kan bukan katagori terpidana khusus, melainkan terpida umum. Hal ini juga sesuai surat yang ditunjukan Arif kepada saya. Disitu jelas kalau Arif dikatagorikan terpidana umum, dan begitu juga yang disebutkan dari pihak Jaksa, kalau yang bersangkutan itu dikatagorikam umum," papar Gentong.

Editor: Yudha