Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyikapi Positif Perkembangan Dunia Cyber
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-08-2017 | 09:26 WIB
ilustrasi_cyber_by_detik.jpg Honda-Batam
Ilustrasi dunia cyber. (Foto: Detik)

Oleh Zaky Zakarian S. Kom

KEMAJUAN teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung hampir di semua bidang kehidupan merupakan bukti peradaban dunia yang semakin maju. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global.

Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi selain memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum bagi orang orang yang mampu dalam mengendalikan dan menyalahgunakan IT .

Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber atau cyber law. Sementara tindak pidana di ruang siber atau yang biasa juga dikenal dengan istilah cybercrime.

Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.

Cyber law adalah merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Pengertian Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet.

Walaupun terjadi pro dan kontra, Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila.

Tetapi ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Antara lain masalah, Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan, Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan, Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti, Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi dan lain sebagainya.

Pemerintah berharap dengan adanya Cyber Law di Indonesia, maka masyarakat pengguna internet berhati hati dalam bertindak. Masyarakat diharapkan paham akan UU ITE agar tidak salah ketika 'melayang' di dunia maya.

Selain itu masyarakat juga harus mengetahui kejahatan-kejahatan cyber yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab, agar mereka tidak dirugikan. Dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.

Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

Teknologi informasi sekarang ini sangat strategis dan berdampak luas terhadap aktifitas kehidupan manusia. Ancaman terhadap keamanan informasi baik di pemerintahan, swasta maupun masyarakat, saat ini mengalami pergeseran.

Mulai ancaman konvensional menjadi ancaman modern, karena sudah menggunakan teknologi tinggi dan harus disikap dengan teknologi tinggi pula. Berbagai ancaman dan tindak kejahatan cyber bentuknya memang tak terlihat seperti angin, tapi dampaknya dapat menghancurkan. Terutama jika yang diserang keamanan negara. Oleh karenanya kita semua harus waspada ancaman ini.

Di era keterbukaan informasi publik, instansi terkait pasti mengawal serangan cyber kepada masyarakat. Namun demikian masyarakat harus pro aktif juga menjaga keamanan informasi yang dimiliki, misalnya menjaga data-data di sosial media. Masyarakat harus cerdas dan jangan sembarangan dalam melakukan kegiatan di media sosial karena akan ada dampak yang akan dilakukannya.

Selain itu praktisi IT juga tidak melakukan hal-hal yang merugikan bangsa seharusnya keahlian yang dimiliki digunakan untuk meberikan kontribusi positif membangun bangsa. Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi pilar pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, bisa mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.

Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan juga tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar.

Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat manusia dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering tejadi misalnya dengan membuat website porno, melakukan kebohongan dengan konten konten tertentu maupun melakukan pengacakan rekening sebuah bank.

Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika, maka sebagai orang yang ahli di bidang IT, diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.

Bagaimana kita bisa menegakan etika profesi di bidang IT yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan, yang nantinya bukan tidak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara. *

Penulis adalah Pemerhati IT di Indonesia