Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Berstatus Anggota Dewan, Arif Jumana Tidak Lagi Terima Gaji
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 22-08-2017 | 13:26 WIB
arif-jumana1.jpg Honda-Batam
Arif Jumana. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Meski belum diberhentikan dari Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Bintan, Arif Jumana tidak lagi terima gaji.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan, Edi Yusri menegaskan Arif Jumana hingga saat ini masih berstatus anggota dewan. Namun pengajuaan pemberhentiannya masih dalam pengajuan ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Belum, kami baru ngajukan ke Geburnur. Yang berhak memberhentikan adalah pak Gubernur," kata Edi singkat.

Dari informasi yang berhsil dihimpun BATAMTODAY.COM, Arif sudah tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan Dewan Bintan. Bahkan di baliho-baliho yang ada dibeberapa titik di Bintan juga sudah tidak terlihat lagi wajah Wakil Komisi II DPRD Bintan dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal tersebut juga diakui oleh Arif, saat dihubungi BATAMTODAY.COM melalui sambungan telpon, dirinya mengaku semua haknya sebagai dewan seakan sudah dihapus, padahal surat pemberhentian terhadap Arif belum diterima.

"Saya sudah tidak lagi menerima gaji, kegiatan kegitan yang menyagkut komisi saya juga tidak dilibatkan," beber Arif.

Jika memang diberhentikan, kata Arif, harusnya melalui prosedur seperti pemberhentian sementara. Namun untuk pemberhetian sementara juga harus mengikuti peraturan DPRD Bintan, Nomor : 021/KPTS/DPRD-Bintan/2014. tentang tata tertib DPRD Bintan.

Dalam undang undang tersebut, sebelum diberhentikan, yang bersangkutan harus melewati tahap yakni pemberhentian sementara yang termuat dalam Pasal 123 (1) dimana Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Editor: Yudha