Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Bakal Tentukan Harga Acuan Umrah
Oleh : Redaksi
Minggu | 13-08-2017 | 09:06 WIB
Kabah5.jpg Honda-Batam
Kabah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan harga referensi pelaksanaan ibadah umrah pada biro perjalanan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya kembali tindakan penipuan terhadap jemaah umrah seperti yang dilakukan First Travel.

"Jalan paling moderat ialah harga referensi. Bukan harga fix (tetap) Rp20 juta atau Rp21 juta. Tidak. Itu angka moderat yang akan kami tentukan," tegas Kepala Biro Humas Pusat dan Informasi Kemenag, Mastuki HS, di Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2017.

Ribuan jemaah umrah yang mendaftar melalui biro perjalanan yang dikelola Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan itu gagal berangkat. Mereka tergiur iming-iming paket promo umrah seharga Rp14,3 juta untuk paket reguler dan Rp54 juta untuk paket VIP yang ditawarkan First Travel.

Polisi mengatakan, dari sebanyak 70 ribu jemaah umrah yang mendaftar, baru 35 ribu yang diberangkatkan. Polisi juga telah menahan kedua pemilik yang merupakan pasangan suami istri.

Langkah Kemenag untuk menetapkan harga referensi didukung Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh). Ketua Himpuh Baluki Ahmad mengatakan sudah saatnya ditentukan harga pasti dan batas terendah untuk pelaksanaan ibadah umrah.

Hal itu karena saat ini semakin banyak travel yang menawarkan perjalanan ibadah umrah dengan harga yang tidak masuk akal. "Semakin banyak harga tidak masuk akal. Rp15 juta dan sebagainya itu tidak mungkin," ujar Baluki.

Ia mengatakan, pada dasarnya, penundaan keberangkatan ibadah umrah tidak mungkin terjadi jika setiap travel menjalankan bisnisnya dengan benar. Karena untuk dapat menjalankan sebuah travel umrah, mereka telah berkewajiban memiliki rencana kerja selama satu tahun ke depan, termasuk terkait dengan pelayanan yang akan diberikan pada jemaah.

Di lain pihak, First Travel melalui kuasa hukumnya, Eggy Sudjana, menyatakan kecewa atas pencabutan izin dan penahanan kedua pemilik First Travel.

"Kenapa Kemenag tidak memikirkan yang sedang diperjuangkan klien saya untuk diberangkatkan, yang sudah disepakati bulan November, Desember, dan Januari. Mengapa itu tidak dipertimbangkan," tanya Eggy.

Sumber: Media Indonesia

Editor: Surya