Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilihan Wagub Kepri

Isdianto Mengaku Dapat Restu Lima Parpol Pengusung
Oleh : Ismail
Jum\'at | 11-08-2017 | 20:02 WIB
Isdianto-728x349.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri, Isdianto (Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah satu Bakal Calon Wakil Gubernur (Balon Wagub) Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto, mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari kelima Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan Sani-Nurdin pada Pilkada 2015 lalu. Kelima Parpol tersebut yakni, Partai Demokrat, Gerindra, PPP, PKB dan Nasdem.

"Alhamdulillah, dari kelima partai pengusung merekom nama saya. Dari DPP ya, bukan DPD. Jadi tidak ada masalah," ungkapnya kepada awak media di Tanjungpinang, belum lama ini.

Ia juga sudah menyatakan kesiapannya untuk maju dalam Pilwagub Kepri. Hanya saja, saat ini dirinya masih menunggu pengesahan Tata Tertib (Tatib) yang saat ini masih dikonsultasikan oleh Pansus DPRD ke Mendagri.

"Siap lah. Saya berani melangkah berarti saya sudah menyatakan siap," katanya menjawab pertanyaan siap mundur dari jabatan Eselon II Pemprov Kepri.

Ia menambahkan, surat penguduran diri dari ASN secara resmi tersebut diserahkan setelah dirinya menjadi calon tetap. Sementara saat ini, dirinya masih menjadi bakal calon.

Jika Tatib sudah disahkan, lanjut Isdianto, dan Pansus Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD dibentuk, barulah dirinya akan secara resmi mengundurkan diri dari ASN.

"Prosedurnya, setelah Tatib disahkan. Maka DPRD akan membentuk Panlih. Panlih lah yang bertugas memverifikasi persyaratan hingga ditetapkannya calon," ungkap pria yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri itu.

Diberitakan sebelumnya, Pansus DPRD Kepri akhirnya menyerahkan draf Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Kepri ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa draf Tatib Pilwagub Kepri itu diserahkan Ketua dan Anggota Pansus dan diterima Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta, Jumat (4/8/2017) kemarin.

"Butuh waktu 3 hari hingga seminggu untuk mengevaluasi draf tersebut. Apakah sudah sesuai atau ada yang perlu diperbaiki," ujar Jumaga, belum lama ini.

Menurutnya, setelah dievaluasi, DPRD Kepri akan langsung melakukan pengesahan dalam sidang paripurna yang diawali dengan laporan Pansus Tatib DPRD. Kemudiaan, persetujuan pengesahaan dari masing-masing Anggota DPRD.

"Setelah Tatib Pilwagub Kepri disahkan, DPRD akan kembali membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) melalui mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib Pilwagub tersebut," jelas Jumaga.

Ditambahkan, Panitia Pemilihan nantinya dipilih dan disetujui seluruh Fraksi di DPRD Kepri. Kemudian anggota Panlih akan melakukan seleksi dan verifikasi administrasi calon yang diajukan Parpol pengusung dan diteruskan ke Gubernur.

"Anggota Panlih DPRD ini nanti yang akan memverifikasi kelengkapan administrasi masing-masing calon. Apakah sudah sesuai dengan Undang Undang. Jika sudah sesuai, maka dilaporkan ke unsur pimpinan, dan selanjutnya diagendakan pengesahan calon melalui Banmus untuk diparipurnakan," ujarnya.

Editor: Udin