Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Mantan Bupati Belum Diperiksa

Kejati Kepri Periksa Tiga Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-08-2017 | 19:50 WIB
Anggota-DPRD-Natuna-jadi-saksi.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sejumlah saksi Anggota DPRD Natuna di ruang pidana khusus saat memenuhi panggilan Kejati Kepri dalam Korupsi Dana Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD 2011-2015 (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi dana tunjangan perumahaan Anggota DPRD 2011-2015, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri memanggil tiga dari lima tersangka untuk diperiksa.

Ketiga tersangka yang telah diperiksa, masing-masing Hadi Chandra selaku mantan Ketua DPRD Hadi Chandra, Syamsurizon selaku mantan Sekda, dan Makmus selaku mantan Sekwan. Selain ketiga tersangka, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah anggota DPRD Natuna Periode 2011 dan 2014-2019, sejak Rabu dan Kamis (10/8/2017).

Selain mantan Sekda, mantan Sekwan dan mantan Ketua DPRD, sejumlah Anggota DPRD Natuna juga sudah dipanggil dan diperiksa sejak Rabu (10/8/2017)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feri Taslim, kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).

Sedangkan dua tersangka mantan Bupati Natuna, Raja Amiruddin dan Ilyas Sabli, diakui Feritas belum dipanggil dan diperiksa.

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, sejumlah tersangka dan Anggota DPRD Natuna yang dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Kepri pada Rabu (9/8/2017), antara lain, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chanda, Hardiyansyah, M. Husen, Jarmin Anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019, Baharuddin Anggota DPRD Kabupaten Natuna 2009-2014 dan 2014-2019. Harken Anggota DPRD Natuna tahun 2014-2019. Hendri Frikson Nainggolan Anggota DPRD Natuna 2014-2019. Joharis Ibro Anggota DPRD Natuna 2009-2014 dan 2014-2019.

Selain itu, ada juga Sekwan Natuna Makmur R serta Sekda Natuna Syamsurizon, serta sejumlah saksi lain, yang merupakan PNS di Kabupaten Natuna.

Feritas menambahkan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh Anggota DPRD, mantan Bupati dan pihak lain yang terkait dengan pencairan dana tunjangan DPRD Natuna sejak 2011-2015 itu juga akan dilakukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapakan 5 tersangka korupsi, pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan 2011-2015 bagi anggota DPRD ?Natuna.

Ke-5 tersangka tersebut, yakni dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabsli, Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, Sekda Natuna Syamsurizon serta Sekwan Natuna Mamkur R dalam korupsi dana tunjangan perumahaan anggota DPRD senilai Rp7,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa ke-5 tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan 2011-2015 bagi Anggota DPRD ?Natuna itu, ditetapkan atas ditemukanya alat bukti dugaan korupsi, pengalokasiaan dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan Ketua dan Anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.

"Pemberian tunjangan perumahaan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna ini, dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan kekanisme aturan serta sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp7,7 miliar," ujar Kajati Kepri.

Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh Ketua DPRD Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan.

Dari penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi, tambah Yunan Harjaka, pengalokasian tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di APBD Natuna, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sejak 2011-2015, yang dilabeli dengan dengan SK dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.

"Atas poerbuatannya, seluruh tersangka yang disebutkan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP," jelas Kajati.

Editor: Udin