Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa Polisi, Mantan Kadinsos Karimun Bawa 3 Pengacara
Oleh : CR-16
Kamis | 10-08-2017 | 18:38 WIB
pemeriksaan-Idra-Gunawan.gif Honda-Batam
Pemeriksaan pertama Indra Gunawan di Unit Tipidkor Polres Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Mantan Kadinsos Karimun, Indra Gunawan, yang ditetapkan tersangka korupsi anggaran administrasi umum (Adum) menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Karimun, Kamis (10/8/2017).

Pemeriksaan terhadap tersangka Indra Gunawan merupakan pemeriksaan pertama, di mana dalam pemeriksaan tersebut, dicecar dengan 9 pertanyaan yang berkaitan dengan selama ia menjabat sebagai Kadinsos Karimun.

"Pemeriksaan kita lakukan sekira pukul 10.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib, dalam proses pemeriksaan tersebut ada 9 pertanyaan yang kita tanyakan terkait sewaktu ia menjabat sebagai Kepala Dinas," ujar Kanit Tipidkor, Iptu Binsar Samosir, Kamis (10/8/2017).

Dia mengatakan, untuk pemeriksaan pertama, Indra Gunawan didampingi tiga orang pengacara dari Ambrastha Waskitha Justice Lawfirm (AWJ Lawfirm) yang berkantor di Batam. Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, pemeriksaan masih terus berlangsung di ruangan Tipidkor Polres Karimun.

"Pemeriksaan masih terus berlangsung, kemungkinan hingga sore," ujarnya.

Editor: Udin