Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Bukit Tembak Diringkus Satres Narkoba Karimun di Wisma Balai Indah
Oleh : CR-16
Kamis | 10-08-2017 | 16:38 WIB
BB-sabu-di-karimun.gif Honda-Batam
Barang bukti yang ditemukan dari tersangaka (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan 1 paket kecil narkoba yang diduga jenis sabu seberat 0,61 gram oleh pemilik atas nama RSP (31) yang merupakan warga Bukit Tembak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, di Wisma Balai Indah, Minggu (6/8/2017).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias, mengakui memang benar bahwa adanya penangkapan terhdap 1 orang warga Bukit Tembak yang akan melakukan transaksi di Wisma Balai Indah.

"Iya, kita berhasil mengamankan seorang pria Bukit Tembak yang diketahui tidak memiliki pekerjaan. Karena kurangnya ekonomi, sehingga tersangka melakukan jual beli barang haram tersebut," ujar Nendra, Kamis (10/8/2017).

Nendra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka RSP di lobi sebuah penginapan di Kelurahan Balai Kota tersebut. Sedangkan informasi itu didapat dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang tanpa hak melawan hukum memiliki dan melakukan transaksi norkotika jenis sabu di Wisma Balai Indah.

"Kemudian anggota kita bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota melihat 1 orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, sedang berdiri di depan lobi Wisma Balai Indah. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama RSP itu. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Dia juga mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan beberapa barang milik tersangka.

"Ditemukan 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang diletakkan di saku celana sebelah kiri, dan kita lakukan penggeledahan badan juga ditemukan alat isap sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah yang disimpan di saku celana sebalah kanan," paparnya.

Polisi katanya lagi, telah mengamankan 1 unit handphone merk oppo dan menurut pengakuan tersangka barang bukti tersebut memang miliknya.

"Kemudian tersangka RSP kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. RSP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya UB yang sekarang kita jadikan DPO. Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya

Editor: Udin