Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi STIKOM IGA Tanjungpinang

Lengkapi Berkas Perkara Meca Rahmadi, Penyidik akan Periksa Saksi dari Kemendikti
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 10-08-2017 | 10:26 WIB
tersangka-korupsi-00.gif Honda-Batam
Meca Rahmadi (baju tahanan warna orange) tersangka dugaan korupsi STIKOM IGA Tanjungpinang dikawal penyidik Polresta Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan memintai keterangan dari Kemendikti untuk melengkapi berkas perkara Meca Rahmadi, tersangka dugaan kasus korupsi Dana Hibah APBN 2013 sebesar Rp5 miliar untuk pembinaan perguruan Tinggi Swasta (PTS), kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang.

"Kita masih akan meminta keterangan Kemendikti agar berkas perkara ini segera lengkap dan P21," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (9/8/2017).

Ardiyanto mengukapkan sampai saat kasus korupsi ini, diketahui dan berdasarkan penyidikan baru melibatkan satu tersangka yaitu ketua Stikom IGA, sedangkan untuk tersangka lain sampai saat ini belum ada. "Masih satu tersangka, Meca. Belum ada yang lain," katanya.

Modus yang dilakukan tersangka diketahui ketika kampus ini menerima Dana Hibah dari Kemendikbud RI. Untuk mendapatkan dan itu kemudian dicairkan menurut melalui pengajuan proposal. Hanya saja isi proposal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal ?2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Gokli