Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayu Tipu Korban Arisan Online di Tanjungpinang dengan Modus 'Get Duo'
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 09-08-2017 | 18:14 WIB
Kapolres-ekspos-penipu-arisan-online.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang didampingi oleh KBO Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi di Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ayu Novianti (23), tersangka dugaan penipuan berkedok arisan online menggunakan modus dengan tipe Get Duo untuk melakukan penipuan kepada 20 korban masyarakat di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka Ayu. Saat itu, katanya, anggota Sat Reskrim melakukan penyidikan terhadap tersangka dari penarikan uang yang dilakukan di salah satu ATM di Bengkalis.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah mertua tersangka di Bengkalis, Minggu (6/8/2017).

"Atas laporan korban Dewi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di Bengkalis dan dilakukanlah penangkapan," ujar Ardiyanto yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Edi, saat melakukan ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/8/2017).

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara get duo, get trio dan get menurun.

Namun yang modus yang digunakan tersangka yaitu menggunakan get duo. Di mana tersangka mencari korban yang selanjutnya melakukan pembayaran senilai Rp3,5 juta dengan biaya administrasi Rp200 ribu.

"Dalam modus ini, seoalah-olah dalam permainan arisan itu korban ada pasangannya, dan pasanganya ini juga memberikan uang arisan dan administrasi yang sama. Padahal pasangan itu tidak ada atau rekayasa," ungkapnya.

Saat diamankan di rumah mertuanya yang terdapat di Bengkalis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BCA, satu buku tabungan BNI, satu buah ATM BCA dan sejumlah kwitansi pembayaran arisan antara korban dengan tersangka.

"Untuk jumlah kerugian yang diakibatkan arisan ini, seluruhnya berjumlah Rp400 juta, yang seluruhnya telah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhannya sehari-hari," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Udin