Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Airsoft Gun Tak Masuk Barang Bukti

Hakim Tertawa Geli, Pemeras Pemilik Apotik di Batam Miliki Lencana Penyidik BNN
Oleh : Gokli
Rabu | 09-08-2017 | 09:26 WIB
bodong-001.gif Honda-Batam
Dua pelaku pemerasan saat diekspos Polisi dan saat disidang di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada hal yang berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (8/8/2017) sore. Majelis hakim yang mengadili perkara pemerasan terhadap pemilik Apotik Kalista, Iman Budi, Hera Polisia dan Redite, tertawa geli setelah melihat barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Adapun barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan merupakan milik dua terdakwa, Endra Heryanto dan Darmawan Alamsyah, pelaku yang mengaku sebagai petugas BNN dan BPOM untuk memeras korban-korbannya. Barang bukti itu seperti lencana penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) dan BPOM, serta kartu pengenal bertuliskan 'Intel', borgol dan kunci mobil.

"Inilah akibat belum adanya aturan untuk menertibkan hal-hal seperti ini. Akhirnya banyak yang salah gunakan dan meresahkan masyarakat," kata Iman Budi, sembari mengamati lencana bertuliskan KPK.

"Ada juga lencana KPK, melihat sekilas orang akan percaya, setelah diamati ternyata 'Komunitas Pemantau Korupsi' bukan 'Komisi Pemberantas Korupsi'," ujar Iman Budi, tertawa geli bersama hakim lainnya.

Dari beberapa barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Andi Akbar, ada dua airsoft gun yang tidak muncul di persidangan. Padahal, saat diekspos di Polresta Barelang setelah penangkapan masing-masing terdakwa memiliki senjata jenis airsoft gun.

"Barang bukti yang saya terima tidak ada airsoft gun. Saya hadirkan di persidangan apa yang saya terima dari penyidik," kata Andi, saat ditanya mengenai dua pucuk airsoft gun milik terdakwa, usai sidang.

Kedua terdakwa berhasil ditangkap Polisi setelah mendapat berbagai pengaduan dari masyarakat. Salah satunya pemilik Apotik Kalistas di lokasi pasar Puja Bahari, Jodoh.

Pemilik Apotik Kalista itu terpaksa memberikan uang Rp3 juta kepada terdakwa, setelah dipergoki mejual obat jenis LL, Dextro dan Somadril kepada Feri (DPO), yang belakangan diketahui merupakan suruhan kedua terdakwa. Pun, uang itu diserahkan karena terdakwa mengaku petugas dan menunjukkan borgol serta mengancam akan memproses karena obat yang dijual itu tidak memiliki izin edar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.

Editor: Yudha