Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan Baru Lindungi Kepentingan TKI

TKI di Malaysia Bakal Lebih Terjamin
Oleh : Magid
Kamis | 17-11-2011 | 10:35 WIB
SBy-Najib.jpg Honda-Batam

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Rajak. Foto:Bharian

NUSA DUA, batamtoday - Pemerintah Malaysia akhirnya menyetujui sejumlah permintaan Indonesia terkait dengan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  sektor informal. Diantaranya, pemberian uang jaminan RM1.800 kepada calon TKI sebelum diberangkatkan ke Malaysia, juga persoalan libur wajib sehari dalam seminggu. 

 

Kesepakatan ini disampaikan lansung oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Rajak kepada Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (16/11/2011) kemarin.

"Pembayaran gaji akan dibayar lansung ke rekening pekerja, termasuk para pembantu rumah tangga. Seorang majikan juga harus memberikan waktu libur sehari dalam seminggu. Jika terpaksa bekerja, maka majikan harus membayar upah lemburnya," kata Najib.

Sementara itu, menanggapi jaminan tersebut, pemerintah Indonesia berjanji akan menata ulang proses pengiriman TKI ke Malaysia. Hal ini untuk menghindari persoalan-persoalan yang lebih pelik seperti yang selama ini tersiar di media massa.

"Jika tidak ada halangan, pengiriman resmi TKI untuk sektor informal, akan dilakukan pada 1 Desember mendatang setelah sebelumnya dibekukan," ujar SBY di depan media.