Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Apresiasi BSM Rp 1,3 M

Berkas Perkara Korupsi Tengku Muchtarudin Masih Mengendap di Kejati
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-08-2017 | 15:14 WIB
kejati-kepri-13.gif Honda-Batam
kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka perkara korupsi dana apresiasi penerimanaan mobil dan motor dari Bank Syariah Mandiri (BSM) atas Doposit dana APBD Anambas Ipan dan Kahairul Rizal akan disidangkan PN Tipikor Tanjungpinang minggu depan.

Sementara berkas perkara tersangka Tengku Muchtarudin mantan Bupati Anambas hingga saat ini masih mengendap dan belum dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH mengatakan, sesuai dengan penetapan Ketua PN Tanjungpinang, telah ditunjuk tiga majelis hakim Tipikor yang akan menyidangkan perkara tersebut secara terpisah (displit).

"?Hakim yang ditunjuk Iriyati Khairul Ummah SH sebagai Ketua, saya sendiri, Santonius Tambunan dan Yonefri SH sebagai anggota," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (7/8/2017).

Menganai pelaksanaan sidang sesuai dengan kesepakatan majelis hakim digelar pada Rabu (16/8/2017) minggu depan. "Sidangnya Rabu minggu depan, dengan agenda pembacaan dakwaan," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan dua dari 3 berkas dugaan Korupsi Rp.1.3 Milliar gratrifikasi penerimaan mobil dan Motor, dari apresiasi ?BSM Tanjungpinang, atas Penempatan APBD kabupaten Kepulauan Anambas sebagai dana deposit di Bank tersebut.

Dua Perkara tersebut, Didaftar dengan Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tpg atas nama Tersangka Ivan. Dan perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tpg atas nama Khairul Rizal. Sementara Berkas tersangka Tengku Muchtarudin hingga saat ini, belu?m dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepri ke PN.Tipikor Tanjungpinang.

Tiga Tersangka korupsi penerimaan Apresiasi penempatan uang APBD Anambas di BSM cabang Tanjungpinang tahun 2011, sebelumnya ditetapkan Kajati Kepri, atas Penerimaan 2 unit Mobil Toyota Avanza dan 1 Unit Mobil Toyota Fortuner, serta 25 unit Motor Honda.

Ke tiga Tersangka dijerat dengan pasal ?2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 11, Jo pasal 5 ayat 1 jo pasal 13 jo Pasal 18 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 KUHP.

Editor: Yudha