Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Loading Master Pertamina dan Nakhoda Bebas

Kejari Tanjungpinang Terima 6 Tersangka dan BB Penggelapan Solar di TBBM Pertamina Tanjunguban
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-08-2017 | 18:38 WIB
tersangka-pencuri-BBM-Pertamina.gif Honda-Batam
Ke-6 tersangka pencuriaan dan penggelapan BBM di TBBM Pertamina Tanjunguban saat diserahkan ke Kejari Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (BB) pencurian dan penggelapan Bahan Bakar Minya (BBM) solar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Tanjunguban, Bintan, Jumat (4/8/2017).

Ke-6 tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Bintan dalam pelimpahan tahap dua, bersama berkas dan barang bukti, yakni tersangka Fasizal alias Rizal, Achmad Hidayat, Denny Yolanda, Yuszeri Visady dan Agus M. Zakaria serta Densi, yang merupakan pekerja outsourcing.

Sementara loading master (LM) yang merupakan pegawai Pertamina, serta nakhoda MT Tarsono, hingga saat ini masih bebas berkeliaran, karena belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan 159 ton BBM jenis solar dari Terminal Pengisian BBM PT Pertamina Tanjunguban.

Sebelum dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sempat melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka sesuai berkas yang diserahkan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hary Ahmad Prabudi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Supardi SH, mengatakan, penyerahaan 6 tersangka dan barang bukti pencuriaan dan penggelapan BBM di Pertamina Tanjunguban itu dilakukan setelah berkas penyidikan kepolisian dinyatakan lengkap.

Ke-6 tersangka, kata Supardi, dibagi dalam 4 berkas perkara terpisah. Tersangka Fahrizal alias Rizal yang merupakan mualim kapal tanker MT Tarsono disangka melanggar Pasal 363 jo Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 53 B dan D UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Kemudiaan tersangka Ahmad Hidayat yang merupakan karyawan outsorching Pertamina dari PT Surveyor Indonesia, disangka melanggar Pasal 363 jo Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP. Serta Pasal 53 B dan D UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas," ujarnya.

Demikian juga tersangka Yuszeri dan Deny Yolanda, karyawan outsorching Traning Consultan Pertamina, juga disangka melanggar Pasal 363 jo Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP, jo Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Sedangkan Denny Yolanda dan Agus M. Zakaria disangka melanggar Pasal 363 jo Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP.

Ditambahkan Supardi, selain ke-6 tersangka, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menerima barang bukti seperti kapal tanker MT Tarsono, uang hasil penjualan minyak yang dicuri dan diselundupkan ke-6 tersangka sebesar Rp194 juta, dokumen surat, Handphone serta barang bukti lainnya.

Untuk membuktikan kesalahan masing-masing terdakwa, di dalam BAP juga telah diperiksa dan dijadikan belasan orang saksi, yang merupakan pegawai HO hingga sekurity Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Tanjunguban.

"Atas pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke-6 tersangka ke PN Tanjungpinang, guna disidangkan dan dilakukan penuntutan," tegas Supardi.

Editor: Udin