Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kadis Sosial Karimun Jadi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Aunur Rafiq
Oleh : CR-16
Jum\'at | 04-08-2017 | 13:50 WIB
bupati-karimun11.gif Honda-Batam
Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Foto: Wendy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq akhirnya angkat bicara terkait ditetapkannya mantan Kepala Dinas Sosial --yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Indra Gunawan, sebagai tersangka korupsi oleh Satreskrim Polres Karimun.

"Ini merupakan sebuah bentuk teguran keras kepada semua pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemkab Karimun agar lebih amanah lagi dalam menjalankan tugas dan jangan sampai salah dalam mengambil keputusan," ujar Rafiq, Jumat (4/8/2017).

Rafiq mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan apa yang dialami Indra Gunawan karena terjerat kasus dugaan penyelewengan dan manipulasi SPj belanja anggaran secara fiktif, di mana uang tersebut yang telah didapatkan dipergunakan untuk keperluan pribadi, bukan keperluan kantor.

"Semoga Indra Gunawan bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Rafiq.

Rafiq mengatakan, kedepan akan meninggkatkan lagi pengawasan terhadap seluruh SKPD, agar hal ini tidak terjadi lagi. Rafiq juga mengaku hingga kini belum ada berkomunikasi dengan tersangka.

"Ini merupakan teguran untuk semua pihak, dan saya akan meningkatkan lagi pengawasan untuk seluruh SKPD supaya hal ini tidak terjadi, dan untuk saat ini saya belum ada komunikasi, dalam waktu dekat akan kita panggil," kata Rafiq

Rafiq menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi agar hal serupa tidak terjadi dengan cara memonitoring khususnya keuangan serta kegiatan yang akan diberlangsungkan.

Dengan kejadian seperti ini kita akan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi, dan saya ingatkan untuk seluruh SKPD yang akan melaksanakan tugas dapat lebih berhati-hati seperti menyampaikan laporan kegiatan dengan benar agar tidak terjadi hal-hal yang seperti ini," tutup Rafiq.

Editor: Yudha