Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Judi Song
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 16-11-2011 | 11:29 WIB
judi-kartu-300x220.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

‎​​BATAM, batamtoday - Jajaran Polsekta Sekupang menangkap lima orang pelaku judi song berinisial PR, PB, M, R, RM di Perumahan Villa Diamond Blok B4 No 18 B, Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Hani Hidayat melalui Humas Bripka Roni yang dikonfirmasi batamtoday membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Memang ada diamankan 5 org tersangka judi inisial dengan TKP Perum Villa Diamond, waktu kejadian 11 Nopember 2011," kata Roni, Rabu (16/11/2011).

Penangkapan tersebut, terang Roni, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas yang melanggar hukum, kalau dirumah tersebut sering dijadikan sebagai lapak main judi.

Setelah ditelusuri, ternyata memang benar dan dilakukan penggerebekan. Para tersangka yang kaget tidak bisa berbuat banyak, mereka hanya pasrah saat dibawa ke Polsek Sekupang.

"Setelah info A1 anggota gerebek dan diamankan lima tersangka beserta barang bukti kartu remi dan uang tunai Rp500 ribu," katanya.

Hingga saat ini, para pelaku masih diperiksa dan dilakukan penyelidikan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.