Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sodomi Bocah 13 Tahun, Koko Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 01-08-2017 | 19:02 WIB
Koko-penyodomi-anak-di-bawah-umur.gif Honda-Batam
Sukri alias Koko (34) terdakwa sodomi anak laki-laki yang masih berumur 13 tahun sebanyak dua kali, dituntut 8 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sukri alias Koko (34), terdakwa sodomi bocah yang masih berumur 13 tahun sebanyak dua kali, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (1/8/2017).

Dalam tuntutannya, JPU Zaldi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 75D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi-red).

"Saya selaku penasehat hukumnya, mewakili terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi," katanya.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota Santonius SH dan Purwaningsi SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diuraikan, kejadian sodomi anak ini berawal pada saat terdakwa melakukan sodomi terhadap korban yang masih anak-anak sebanyak dua kali. Di mana yang pertama dan kedua dilakukan terdakwa pada saat mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Namun, pada saat itu terdakwa mampir ke rumahnya dan merayu korban untuk melakukan perbuatan sodomi itu, sekitar tanggal 18 - 19 Februari 2017 di Jalan Wisata Bahari, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Editor: Udin