Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagal Nikah, Koko Malah Sodomi Bocah 13 Tahun
Oleh : CR-13
Selasa | 25-04-2017 | 19:02 WIB
Koko-pelaku-sodomi.gif Honda-Batam

Tersangka Sukri alias Koko (baju putih) saat di Mapolsek Gunung Kijang (Foto: CR-13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sukri alias Koko (35) harus berurusan dengan Polsek Gunung Kijang atas dugaan telah mensodomi bocah (13) sebut saja Budi warga Kawal, Kecamatan Gunung Kijang sejak Februari hingga April 2017.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Iptu Indra Malau kepada BATAMTODAY.COM, membenarkan telah mengamankan Koko, tersangka pelecehan seksual terhadap Budi (13), pada Senin (24/4/2017) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

"Benar, tersangka sudah kita amankan, setelah nenek korban melaporkan kejadian yang dialami cucunya," ujar Malau saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (25/4/2017).

Pelaku tega melakuan aksi bejatnya terhadap korban lantaran gagal nikah beberapa waktu lalu. Sehingga Budi menjadi korban pelampiasan rasa kesalnya.

"Dia sempat mau menikah, namun gagal, sehingga si korban menjadi pelampiasan rasa kesalnya," kata Malau menurut pengakuan pelaku.

Dari pengakuan tersangka, Malau menuturkan, ia melakukan aksi bejadnya sebanyak tiga kali. Namun mensidomi korban dua kali, satu kalinya hanya sekedar meraba-raba kemaluan korban.

"Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengimi-imingi dengan memberikan uang Rp100 ribu dan menjanjikan akan memberi sepeda motor serta handphone," tutur Malau.

Tak lama dari kejadian itu, sambung Malau, korban mengeluh sakit pada anus nya. Akhirnya keluarga curiga dan mempertanyakan hal itu kepada korban. Korban pun mengaku telah disodomi oleh Sukri alias Koko.

"Dari laporan itu, pelaku langsung kita jemput di rumah rekannya, yang berada di sekitar Tirtamadu," kata Malau lagi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel Mapolsek Gunung Kijang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 dan perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Udin