Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Ijazah Pelaut Palsu, Dua Terdakwa ini Divonis 16 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 31-07-2017 | 18:38 WIB
pemalsu-ijazah-pelaut.gif Honda-Batam
Samsir (30) dan Harry Sarosono (31) dihukum 16 bulan penjara karena telah menggunakan ijazah pelaut palsu yang dibeli dari orang tidak dikenal dengan harga Rp15 juta per orang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Malang betul nasib Samsir (30) dan Harry Sarosono (31). Bukannya malah untung, tetapi malah buntung, sebab kedua terdakwa ini akhirnya masing-masing dihukum 16 bulan penjara karena telah menggunakan ijazah pelaut palsu yang dibeli dari orang tidak dikenal, dengan harga Rp15 juta per orang.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniwan SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (31/7/2017).

Dalam putusannya, Guntur menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat akta otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan kalau hal itu dapat mendatangkan kerugian, sebagaimana melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah terbukti di persidangan, Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara," ujar Guntur saat membacakan putusan kepada kedua terdakwa di dua persidangan yang terpisah.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra SH, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, karena sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan, kejadian itu berawal saat kedua terdakwa dihubungi Kasim dan disuruh untuk pergi ke kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, karena ijazah yang digunakan oleh terdakwa teridentifikasi palsu.

Kemudian kedua terdakwa datang ke kantor KSOP dan disuruh untuk menandatangani surat pernyataan penyerahan satu lembar sertifikat ahli teknika IV manajemen dengan nomor sertifikat No: 6200600872S40216 atas nama Mohamad Fajar Asasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Besoknya, kedua terdakwa datang ke KSOP Tanjungpinang dan menemui Rajuman Sibarani (Kepala KSOP Tanjungpinang) dengan membawa satu lembar fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan kelautan dengan nomor identitas: 214.09.06.16.0562 atas nama Mohamad Fajar Asasi dan nomor identitas 6200265950M40216 atas nama Harry Saroso, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI.

Lalu, Sibarani menanyakan, apakah terdakwa pernah duduk atau menempuh pendidikan di Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) untuk mendapat ijazah pelaut tersebut, saat itu terdakwa mengatakan tidak pernah.

Atas jawaban terdakwa, kemudian Kepala KSOP Tanjungpinang ini melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena dinilai telah merugikan nama baik dan kredibiltas BP3IP. Sebab tidak sesuai dengan keahlian/kemahiran, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan korban jiwa.

Ternyata, terdakwa memperoleh sertifikat yang diduga palsu tersebut dari seseorang bernama Ibu Raja (DPO) dengan biaya pembuatan senilai Rp15 juta. Bahkan, terdakwa sudah pernah bekerja dan menerima gaji senilai Rp5 juta dari perusahaan yang mempekerjakanya yakni PT BBS (Bahtera Bestari Shipping).

Editor: Udin