Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Ijazah Pelaut Palsu, Samsir Terancam 2 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-07-2017 | 18:44 WIB
ijazah_palsu.jpg Honda-Batam
Samsir alias Mohamad Fajar Asasi duduk di kursi pesakitan gara-gara ijazah pelaut palsu. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Samsir alias Mohamad Fajar Asasi (30), terdakwa yang menggunakan ijazah pelaut palsu untuk berkerja di kapal, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/7/2017).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat akta otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan hal itu dapat mendatangkan kerugian, sebagaimana melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar JPU Gustian.

Mendengar tuntutan JPU, pria yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sementara ketua majelis hakim Guntur Kurniawaan SH yang didampingi hakim anggota Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH, mendunda pesidangan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU pada sidang pekan mendatang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dinyatakan berawal saat terdakwa dihubungi Kasim dan disuruh untuk pergi ke kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, karena ijazah yang digunakan oleh terdakwa teridentifikasi palsu.

Kemudian terdakwa datang ke kantor KSOP dan disuruh untuk menandatangani surat pernyataan penyerahan satu lembar sertifikat ahli teknika IV manajemen dengan nomor sertifikat No: 6200600872S40216 atas nama Mohamad Fajar Asasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenetrian Perhubungan RI.

Selanjutnya terdakwa datang ke KSOP Tanjungpinang dan menemui Rajuman Sibarani (Kepala Kantor) dengan membawa satu lembar fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan kelautan dengan Nomor identitas: 214.09.06.16.0562 atas nama Mohamad Fajar Asasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan RI.

Lalu, Rajuman menanyakan apakah terdakwa pernah duduk atau menempuh pendidikan di Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) untuk mendapat ijazah pelaut tersebut. Saat itu terdakwa mengatakan tidak pernah.

Atas jawaban terdakwa, kemudian dirinya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena dinilai telah merugikan nama baik dan kredibiltas BP3IP, karena tidak sesuai dengan keahlian/kemahiran, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan korban jiwa.

Rupanya, terdakwa memperoleh sertifikat yang diduga palsu tersebut dari seseorang bernama Ibu Raja dengan biaya pembuatan senilai Rp 15 juta. Terdakwa sudah pernah bekerja dan menerima gaji senilai Rp 5 juta dari perusahaan yang mempekerjakanya, yakni PT BBS (Bahtera Bestari Shipping).

Editor: Dardani