Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Penambangan Pasir Darat Ilegal

Polisi Minta PT Tri Tunas Unggul Selesaikan 6 Kewajibannya Sebelum Beroperasi
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 31-07-2017 | 16:26 WIB
loading-pasir-darat-ilegal.gif Honda-Batam
PT. Tri Tunas Unggul saat melakukan loading pasir darat ke sebuah tongkang yang bersandar di dekat pelabuhan area tambang tersebut. Namun didatangi masyarakat setempat dan meminta proses itu dihentikan karena tidak mengantongi izin (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Kepolisian Resor (Polres) Lingga meminta PT Tri Tunas Unggul untuk menyelesaikan sejumlah kewajibannya sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Permintaan itu diutarakan ketika Polres Lingga bersama pihak Pemkab Lingga melalui Dinas PMPTSP-P dan Dinas LH menggelar rapat konsultasi pada Minggu (30/7/2017) malam di One Hotel, Dabo Singkep, dengan PT Tri Tunas Unggul, terkait penambangan pasir darat secara ilegal yang dilakukan oleh mereka di Lengkuk, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.

"Kita minta mereka menyelesaikan dulu segala kewajiban perusahan. Baru beroperasi," kata Kapolres Lingga, AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (31/7/2017).

Kewajiban itu dijelaskan Ucok yakni meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memperbaiki SK/ Izin Pertambangan yang diketahui salah dalam standar operasinal prosedur (SOP).

Kemudian meminta agar pihak perusahaan dapat melengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya serta meminta kepada pihak perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak keamanan untuk mensosialisakan kepada masyarakat.

"Satu lagi, untuk stok file yang akan diangkut, kita minta juga harus dilengkapi surat izin angkut dan penjualan khusus serta melengkapi UKL/UPL kepada pihak PT dan menyelesaikan kewajiban reklamasi," ujar Ucok.

Selama dalam proses melengkapi izin angkut dan penjualan, khusus terkait stok file, kata Ucok, pihak perusahan tidak boleh melakukan aktivitas dan kegiatan pengangkutan dan harus dihentikan sementara waktu.

"Itu kewajiban yang kami minta bersama pemerintah setempat. Kalau mereka tidak menyelesaikan, secara tegas kami akan tindak. Tapi tanggapan pihak perusahaan akan memperbaiki dan melengkapi izin sesuai hasil rapat," terang Ucok.

Untuk diketahui PT. Tri Tunas Unggul sebelumnya melakukan loading pasir ke sebuah tongkang yang bersandar di dekat pelabuhan area tambang tersebut. Namun saat loading, pihak PT didatangi masyarakat setempat dan meminta proses itu dihentikan karena tidak mengantongi izin.

Editor: Udin