Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penempatan GGD di Anambas Tak Sesuai Tujuan Awal
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 31-07-2017 | 16:14 WIB
GGD.gif Honda-Batam
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat membuka 7000 lowongan bagi Guru Garis Depan (GGD) (Sumber foto: Klikkabar.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah Kepala Sekolah mengeluhkan keputusan Pemerintah Pusat terkait penempatan Guru Garis Depan (GGD). Pasalnya, penempatan GGD sesuai tujuan sebenarnya yakni untuk daerah terluar dan terpencil.

"Sekolah di Mengkait sangat kekurangan guru, sementara Mengkait berada di daerah terluar dan terpencil. Tetapi penempatan GGD oleh Pemerintah Pusat malah bertolak belakang dengan tujuan awal," ujar Kepala SMP Mengkait, Sudarto, Senin (31/7/2017).

Sudarto mengakui, pihaknya telah mengusulkan penambahan guru kepada Dinas Pendidikan. "Kemarin jawabannya melalui GGD ini, tetapi saya cek di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahwa SK GGD sudah ditentukan, dan sekolah di Mengkait tidak ada tambahan," jelasnya.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, Andi Agrial, mengakui penempatan GGD tersebut merupakan kewenangan Kementerian. "SK-nya ditandatangani oleh Bupati di Kementerian dan penempatannya sesuai oleh usulan kami. Tetapi, tidak semua tercover," akunya.

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan sebelumnya mengusulkan penambahan GGD sebanyak 160 tenaga pengajar. Tetapi yang disetujui oleh Kementerian hanya 40 orang.

"Dari 160 orang yang kami usulkan merupakan angka kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah. Kami sebelumnya sudah melakukan survey untuk penempatan GGD ini, tetapi yang disetujui hanya 40 orang. Dan ini pun hanya 38 orang kemarin yang ditandatangani SK-nya, karena 2 orang tak hadir ketika penandatanganan SK," urainya.

Dia juga menyinggung, GGD tersebut paling lambat tiba di Anambas pada 1 September 2017 mendatang. "Rencananya GGD ini akan dilepas langsung oleh Presiden, kemudian Kementerian akan memberangkatkan GGD ke penempatan sesuai SK. Dan paling lambat tiba di penempatan 1 September. Dan SK itu mulai berlaku sejak 1 Agustus mendatang," jelasnya.

Editor: Udin