Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus 550 Ton Tekstil Asal Tiongkok

Polda Kepri Bidik Pemilik PT Wearsmart Textile
Oleh : Hadli/Romi Chandra
Minggu | 30-07-2017 | 19:31 WIB
sambudigusdian1.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) membidik pemilik 55 ton tekstil asal China yang digagalkan dikirim ke Jakarta, setelah sebelumnya menetapkan Ali alias Aliang, karyawan PT Wearsmart Textile Batam, sebagai tersangka.

"Sedang didalami di Polda, pemiliknya sebagai calon tersangka," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian usai Gelar Safety For Humanity menyambut hari Pencanangan Tahun Keselamatan Berlalu Lintas untuk Kemanusiaan di Engku Putri, Batam Centre, Kota Batam, Minggu (30/07/2017).

Pemilik PT Wearsmart Textile, kata Sam, telah melanggar UU tentang perdagangan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun kurungan. "Bukti-bukti sudah kuat, tapi kami perlu berhati-hati (penetapan status tersangka)," kata dia.

"Tekstil diperbolehkan unuk stok bahan di perusahaan garmen. Tapi pemilik akan menyeludupkan 55 ton tekstil tersebut ke Jakarta. Ini yang ketiga kalinya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Batam Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman produk tekstil asal Tiongkok, yang akan dibawa ke Jakarta, Jumat (28/7/2017) sore.

Dari keterangan sementara, diketahui barang tekstil yang diamankan sebanyak 550 ton. Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan Unit Buser Polsek Batam Kota di dalam wilayahnya. Di Kawasan Mitra Raya, petugas sering melihat aktivitas bongkar muat yang mencurigakan pada malam hari.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian mengatakan, saat anggotanya menanyakan apa yang dilakukan, ternyata barang tersebut berisikan balpres yang akan dikirim ke Jakarta untuk diperjualbelikan. Hal ini melanggar UU Perdagangan, dengan penjelasan tekstil tidak boleh di jual belikan.

"Dari hasil gelar perkara, kegiatan ini melanggat UU perdagangan. Kita mengapresiasi kinerja Buser Polsek Batam Kota yang jeli melihat hal yang mencurigakan di wilayahnya," ungkap Sam di Mapolsek Batam Kota, Sabtu (29/7/2017).

Dilanjutkan, dalam kasus ini, pemilik barang adalah seorang pria bernama Ali alias Aliang, karyawan barang baku di PT Wearsmart. Ia memiliki banyak jaringan di luar negeri sehingga membuatnya berani main sendiri.

"Ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan pelaku. Tidak tanggung-tanggung, barang rijek ini didatangkan dari Tiongkok menggunakan jasa ekspedisi," jelas Sam.

Editor: Surya